Waduk Cacaban Kian Mempesona, Pedagang Dilarang Jual Makanan dengan Harga Tak Wajar

Waduk Cacaban Kian Mempesona, Pedagang Dilarang Jual Makanan dengan Harga Tak Wajar

Bupati Tegal Umi Azizah saat menaiki wahana perahu berkeliling Waduk Cacaban.-Yeri Noveli-

KEDUNGBANTENG, radartegal.com - Para pedagang di Obyek Wisata Waduk Cacaban diminta tidak menjual makanan dan minuman dengan harga yang tidak wajar.

Sebaiknya, pedagang mencantumkan daftar harga supaya pengunjung atau pembeli dapat melihatnya.

Hal itu disampaikan Bupati Tegal Umi Azizah, saat soft launching obyek wisata Waduk Cacaban, di Kedungbanteng, Kabupaten Tegal.

Dia berpesan, para pelaku wisata di Waduk Cacaban bisa memberikan kenyamanan dan keamanan pada wisatawan.

BACA JUGA:Panen Singkong dan Lihat Pengolahan Tepung Mocaf, Ganjar: Ini Praktik Menjaga Ketahanan Pangan

“Ciptakan salam, sapa, dan senyum yang ramah. Jangan pula ada yang menjual makanan dan minuman dengan harga yang mahal," ucapnya. 

Umi tak menampik, wisata tirta Waduk Cacaban ini sudah dinanti publik dan wisatawan.

Cacaban merupakan salah satu destinasi wisata unggulan Kabupaten Tegal setelah Guci dan Pantai Purwahamba Indah.

Cacaban yang menawarkan keelokan lansekap pemandangan bentangan air dengan latar perbukitan dan pulau-pulau kecil di tengahnya ini sempat ditutup selama dua tahun.

BACA JUGA:Gunakan Pakaian Adat Se-Nusantara, 6.000 Orang Berlenggak-lenggok di Pusat Kota Tegal, Peringati Sumpah Pemuda

Karena ada pekerjaan remedial bendungan dan penataan kawasan seluas 6,6 hektar dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Umi berujar, proyek remedial bendungan Waduk Cacaban ini sangat menguntungkan dan membawa berkah serta manfaat bagi masyarakat petani dan pelaku usaha pariwisata.

Khususnya warga sekitar waduk yang mencari nafkah dan menggantungkan usahanya dari keberadaan Waduk Cacaban.

Umi meminta Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Tegal yang diberi amanat BBWS Pemali Juana untuk mengelola spot wisata dermaga ini dengan baik bersama pelaku usaha lainnya.

Sumber: