Ini 156 Obat Sirup yang Boleh Diresepkan Lagi Menurut Kemenkes, Catat Biar Gak Lupa Ya Bun!

Ini 156 Obat Sirup yang Boleh Diresepkan Lagi Menurut Kemenkes, Catat Biar Gak Lupa Ya Bun!

ILUSTRASI - Obat sirup produksi 3 perusahaan farmasi dicabut izin edarnya.--pixabay

Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. M Syahril mengatakan, obat ini dipastikan tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, Dan/Atau Gliserin/Gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

“Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi Badan POM,” jelas Syahril.

Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat meresepkan atau memberikan obat sirup berdasarkan pengumuman dari BPOM.

BACA JUGA:Jumlahnya Bertambah, Ini Daftar Ratusan Obat Sirup yang Dilarang Kemenkes

Tenaga kesehatan juga dapat meresepkan atau memberikan obat, yang sulit digantikan dengan sediaan lain.

“12 merk obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan, tentunya pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan” tambah Syahril.

Apotek dan toko obat dapat menjual bebas dan/atau bebas terbatas kepada masyarakat.

BACA JUGA:Pria Asal Tegal Bunuh Ipar dan Gondol 30 Gram Emas di Jakarta, Polisi: Korban Sempat Cakar Muka Pelaku

Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan obat sirup sesuai dengan kewenangan masing-masing.

“Kementerian kesehatan RI akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian Badan POM RI atas jenis obat obatan sirup lainnya,” tutupnya. (*)

Sumber: sehatnegeriku.kemkes.go.id