Ini 156 Obat Sirup yang Boleh Diresepkan Lagi Menurut Kemenkes, Catat Biar Gak Lupa Ya Bun!

Ini 156 Obat Sirup yang Boleh Diresepkan Lagi Menurut Kemenkes, Catat Biar Gak Lupa Ya Bun!

ILUSTRASI - Obat sirup produksi 3 perusahaan farmasi dicabut izin edarnya.--pixabay

JAKARTA, radartegal.com - Kabar gembira buat para bunda di seluruh penjuru tanah air.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merilis sebanyak 156 obat sirup yang boleh diresepkan kembali.

Hal ini tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022.

BACA JUGA:Tumpukan Glugu di Brebes Terbakar, 15 Ekor Kambing Ikut Terpanggang Hidup-hidup

Yakni tentang petunjuk penggunaan obat sediaan cair atau sirup pada anak dalam rangka pencegahan peningkatan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury).

Berikut daftar 156 obat yang dinyatakan tidak mengandung zat pelarut tambahan dan boleh diresepkan lagi menurut Kemenkes : 

 Aficitrin (Afifarma)

 Alerfed (Guardian Pharmatama) 

Alergon (Konimex) 

Amoxicillin Trihydrate (Meprofarm) 

Amoxsan (Caprifarmindo Laboratories) 

Asterol (Meprofarm) 

Avamys (Glaxo Wellcome Indonesia) 

Avamys (Glaxo Wellcome Indonesia) 

Sumber: sehatnegeriku.kemkes.go.id