Ancam Pembajak Merek Dagangnya Ganti Rugi Rp1 Miliar, Warga Brebes Lapor Polisi

Ancam Pembajak Merek Dagangnya Ganti Rugi Rp1 Miliar, Warga Brebes Lapor Polisi

Pendiri sekaligus pemilik merek Bumiayu Beauty of Java didampingi kuasa hukum menyampaikan laporan dugaan penjiplakan merek dagangnya.-Teguh Supriyanto-

BUMIAYU, radartegal.com - Merasa dirugikan, Jefry Arsya Robby selaku pemilik merek dagang Bumiayu Beauty of Java, melaporkan dugaan pembajakan hak cipta ke Polsek Bumiayu, Sabtu 22 Oktober 2022.

Didampingi kuasa hukumnya, Adi Gunawan SH dari Bento Law Office, Jefry melaporkan kasus yang dialaminya tersebut. 

Menurut dia, diketahui adanya dugaan pembajakan merek tersebut berawal saat dirinya mendapat informasi jika terdapat barang berupa kaos (t-shirt) dengan merek maupun gambar Bumiayu Beauty of Java terpampang di salah satu toko yang ada di Bumiayu.

"Setelah dapat info, saya cek ternyata benar ada pihak lain yang memakai merek Bumiayu Beauty of Java," kata Jefry.

BACA JUGA:Musim Hujan Datang, PMI Kencangkan Ikat Pinggang, 15 Personel Dilatih Penyelamatan Air

Dikatakan Jefry, pembajakan hak cipta merek merupakan pelanggaran hukum. Karena sangat merugikan pemilik resmi dari brand tersebut.

Diketahui, setelah diproduksi, selanjutnya barang tersebut dipasarkan atau dijual untuk mendapat keuntungan komersial.

"Sebagai pemilik hak cipta kaos merek Bumiayu Beauty of Java, saya sangat dirugikan ada pihak yang menggunakannya tanda izin," ucapnya.

Pihaknya menduga, aksi pembajakan merek itu dilakukan dengan sengaja dan sudah berlangsung cukup lama sehingga sangat merugikan.

BACA JUGA:Lakukan Longmarch 500 Meter, Warga Nahdliyin Siap Mati untuk NKRI

"Sebagai pemilik merek terdaftar dan pencipta atau pemegang hak cipta, tentunya mengalami kerugian materil dengan adanya pihak lain menggunakan merek dengan tanpa ijin," urainya.

Sebagai pihak yang dirugikan, Jefry menuntut ganti rugi sesuai dengan perundang-perundangan yang berlaku. Dimana sesuai undang-undang pelanggaran hak cipta dapat dituntut ganti rugi maksimal Rp1 miliar atau penjara kurungan selama empat tahun.

"Sudah kami laporkan secara resmi dan kita akan ikuti serta kawal prosesnya," tandas Jefry. 

BACA JUGA:Peringati Hari Santri, Bupati Tegal: HSN Bukan Semata Milik Para Santri, Tapi Milik Bangsa Indonesia

Sumber: