Dilaksanakan dengan Perkada, DPRD Tak Boleh Kelola APBD Perubahan Kabupaten Tegal 2022
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Rustoyo.-Yeri Noveli-
SLAWI, radartegal.com - APBD Perubahan Kabupaten Tegal tahun 2022 akhirnya tetap bisa dilaksanakan. Namun, anggaran itu dikelola dengan menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Karena itu, DPRD tidak diperkenankan mengelola anggaran APBD Perubahan 2022.
Adapun anggarannya diprioritaskan untuk kegiatan mendesak seperti belanja pegawai, gaji THL, bayar listrik, pengadaan alat kerja kantor (ATK) dan kegiatan mendesak lainnya.
Hal itu dibenarkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Rustoyo, saat ditemui di kantornya, Rabu 19 Oktober 2022.
BACA JUGA:Nyolong Kotak Amal di Batang, Warga Pekalongan Babak Belur Dihakimi Massa
Menurut Rustoyo, selama menggunakan Perkada, pihak legislatif atau DPRD tidak diperkenankan mengelola anggaran tersebut.
Namun demikian, tugas pegawasan yang dilakukan legislatif tetap dimaksimalkan.
Jika ada anggaran yang tidak mendesak tapi dimasukkan dalam Perkada, legislatif wajib menegur. Bahkan, legislatif dapat membawanya ke ranah hukum.
BACA JUGA:Membahayakan, Penjualan dan Penggunaan Obat Sirop Mulai Dilarang, Kemenkes Layangkan Surat Edaran
Untuk itu, seluruh anggota legislatif wajib mengawasi APBD Perubahan Kabupaten Tegal tahun 2022 yang akan dikelola menggunakan Perkada.
"Mari kita 50 anggota dewan satukan langkah, apa yang dibuat dalam Perkada Kabupaten Tegal, betul tidak digunakan untuk kegiatan yang urgent dan wajib. Jika tidak, silahkan kita berhadapan di lapangan," tegasnya.
Seperti diketahui, Dokumen Rancangan Perda Perubahan APBD Kabupaten Tegal tahun 2022 dikembalikan lagi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ke Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal.
Alasannya, karena pengesahan APBD Perubahan melebihi batas waktu yang sudah ditentukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: