Dilaksanakan dengan Perkada, DPRD Tak Boleh Kelola APBD Perubahan Kabupaten Tegal 2022
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Rustoyo.-Yeri Noveli-
Jika mendasari pada aturan, pengesaha Perubahan APBD 2022 dilakukan pada 30 September 2022. Tapi yang terjadi, pada 4 Oktober 2022.
Dengan begitu, Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal diberi kewenangan untuk mengelola Perubahan APBD dengan menggunakan Perkada. Sedangkan Anggota DPRD hanya bisa mengawasi.
"Kita harus bersatu untuk mengawasi anggaran itu, karakter kita jangan seperti eksekutif," tandas Rustoyo lagi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: