Mantan Ketua DPRD Menduga Antara Eksekutif dan Legislatif Kabupaten Tegal Ada Masalah

Mantan Ketua DPRD Menduga Antara Eksekutif dan Legislatif Kabupaten Tegal Ada Masalah

Ketua DPC Projo Kabupaten Tegal, Sugirman (kiri) dan mantan Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Rojikin.-Yeri Noveli-

SLAWI, radartegal.com - Mantan Ketua DPRD Kabupaten Tegal Rojikin  sangat menyayangkan Perubahan APBD Kabupaten Tegal tahun 2022 gagal disahkan. 

Dia menduga, saat pembahasan ada permasalahan internal antara legislatif dan ekskutif, sehingga mereka saling bersikeras dan imbasnya pengesahan Perubahan APBD molor hingga 4 hari.

Praktis, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menolak pengesahan itu. Dokumen Rancangan Perda Perubahan APBD Kabupaten Tegal tahun 2022 terpaksa dikembalikan lagi ke pemerintah daerah setempat.

"Dinamika pembahasan APBD memang luar biasa. Dulu saya Ketua Dewan (DPRD) dan Pak Bagas sebagai ketua TAPD/Sekda. Dan kami selalu lancar dalam pembahasan anggaran. Tapi kenapa sekarang malah begini. Kami sebagai rakyat dan mantan pimpinan daerah sangat kecewa," kata Rojikin saat berdiskusi dengan jajaran pengurus DPC Projo Kabupaten Tegal, di Desa Kabunan Kecamatan Dukuhwaru.

BACA JUGA:THL Kebersihan, BLUD, Satpam, dan Sopir Tak Bisa Masuk Database BKN

Menyinggung soal pokok-pokok pikiran (Pokir) Anggota DPRD, menurut dia, memang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. 

Disebutkan pada pasal 29, DPRD mempunyai sejumlah fungsi. Selain fungsi membuat Perda dan pengawasan, juga sebagai fungsi anggaran.

Pokir itu akan muncul setelah Anggota DPRD menjaring aspirasi dari masyarakat. Penjaringan itu bisa dilakukan melalui reses atau pada kegiatannya lainnya.

Namun, jika Pokir itu tiba-tiba muncul saat pembahasan di Rapat Badan Anggaran (Banggar), dinilai sangat membahayakan.

BACA JUGA:APBD Perubahan 2022 Ditolak, Bupati Tegal Bisa Keluarkan Anggaran Darurat, DPRD: SOP-nya Mana?

"Pokir jangan sampai tiba-tiba muncul saat pembahasan. Itu bahaya. Bisa menjadi bidikan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Pokir harus disampaikan sejak awal. Bisa melalui reses atau musrenbang," jelas, Rojikin.

Hal senada disampaikan Teguh Puji Harsono (TPH), salah satu Pengurus DPC Projo Kabupaten Tegal. Dia menyatakan, mestinya wakil rakyat atau anggota DPRD berpihak kepada rakyat. Tapi yang terjadi saat ini, mereka justru mementingkan pribadinya masing-masing.

"Padahal mereka dipilih oleh rakyat dan tugasnya melayani rakyat. Kami sangat kecewa Perubahan APBD tahun 2022 ini gagal disahkan," tandasnya. (*)

Sumber: