THL Kebersihan, BLUD, Satpam, dan Sopir Tak Bisa Masuk Database BKN
Bupati Tegal Umi Azizah beserta tim pendataan tenaga non ASN Kabupaten Tegal saat mendatangi Direktorat Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi ASN Kementerian PANRB, Jakarta.-Yeri Noveli-
SLAWI, radartegal.com - Pendataan tenaga non ASN atau tenaga harian lepas (THL) harus sesuai aturan.
Pemerintah pusat meminta agar pemerintah daerah tetap mempedomani ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Tegal Mujahidin.
Dia menjelaskan, sebelumnya dia bersama Bupati Tegal Umi Azizah dan tim pendataan tenaga non ASN sempat mendatangi kantor Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Senin 10 Oktober 2022 lalu, untuk berkonsultasi terkait pelaksanaan pendataan tenaga non ASN di Kabupaten Tegal.
BACA JUGA:APBD Perubahan 2022 Ditolak, Bupati Tegal Bisa Keluarkan Anggaran Darurat, DPRD: SOP-nya Mana?
Bupati Tegal pada konsultasinya tersebut, lanjut Mujahidin, telah menyampaikan aspirasinya agar dalam pendataan tenaga non ASN ini dapat dilakukan secara keseluruhan dan tidak ada pengecualian.
Terutama tenaga kebersihan, satuan pengamanan, pengemudi dan jabatan lain yang sejenis.
Namun jawaban dari Kementerian PANRB maupun BKN jelas bahwa ketentuan terkait itu sudah diatur sebelumnya.
Mereka yang tidak sesuai kriteria atau aturan tersebut tidak boleh dimasukkan dalam pendataan non ASN.
BACA JUGA:Salahgunakan Anggaran, Warga Geruduk Kantor Desa Tuntut Sekdes Sumberwulan Wonosobo Mundur
“Tenaga kebersihan, satuan pengamanan (satpam), pengemudi dan sejenisnya ini tidak bisa masuk ke pendataan non ASN karena merupakan jabatan non ASN yang nantinya akan dicukupi melalui skema tenaga alih daya atau outsourching, termasuk mereka yang di BLUD (badan layanan usaha daerah),” kata Mujahidin.
Sementara ditanya soal adanya tenaga non ASN yang tidak memenuhi kriteria jabatan tersebut namun tetap bisa masuk pada aplikasi pendataan seperti halnya di daerah lain?
Mujahidin mengungkapkan jika BKN telah menerbitkan surat nomor 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022 tertanggal 7 Oktober 2022 tentang jabatan yang tidak sesuai dengan ketentuan pendataan tenaga non ASN.
BACA JUGA:Difasilitasi Ganjar, Pengusaha Muda asli Tangerang Beromzet Rp500 Juta Per bulan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: