DPRD Kabupaten Tegal Gelar Rapat Paripurna Pembentukan Propemperda 2024

DPRD Kabupaten Tegal Gelar Rapat Paripurna Pembentukan Propemperda 2024

Rapat paripurna pembentukan Propemperda 2024 DPRD Kabupaten Tegal--

RADAR TEGAL - DPRD Kabupaten Tegal menggelar Rapat Paripurna Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024. Kegiatan dipimpin Wakil Ketua I Sugono pada Senin, 4 Desember 2023.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tegal Sugono mengatakan pelaksanaan penetapan Keputusan tentang Propemperda 2024 telah sesuai dengan Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

"Mengacu pada aturan tersebut, Propemperda disusun DPRD dan Kepala Daerah. Untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas Pembentukan Peraturan Daerah,"katanya.

Selanjutnya, Penyusunan dan Penetapan Propemperda dilakukan setiap tahun. Sebelum penetapan Raperda tentang APBD. 

BACA JUGA:Gelar Rapat Paripurna, DPRD Bahas Terkait Raperda APBD Perubahan TA 2023

"Untuk keperluan proses penetapan terhadap Raperda menjadi Peraturan Daerah yang telah disetujui tadi akan kami sampaikan kepada Bupati Tegal. Untuk bahan proses selanjutnya,”lanjutnya.

Ketua Badan Pemperda DPRD Kabupaten Tegal Didi Permana mengatakan, penyusunan dan penetapan Propemperda yang dilakukan setiap tahunnya, mengacu Permendagri 80/2015. Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

"Dengan demikian, Propemperda pada tahun selanjutnya dapat didukung dengan anggaran yang memadai. Serta tentunya harus tepat sasaran,"tandasnya.

Namun, kata Didi, Bapemperda DPRD Kabupaten Tegal merujuk kepada Perda 9/2023 tentang tata cara penyusunan Propemperda. Apabila pelaksanaan Propemperda tahun berjalan belum memenuhi target, maka dilanjutkan dan dicantumkan dalam Propemperda tahun berikutnya.

BACA JUGA:Rapat Paripurna Pengumuman Akhir Masa Jabatan Gubernur Jateng, Ganjar: 1 Dekade Kami Saling Isi dan Koreksi

"Hal itu, berdasarkan kesepakatan bersama setelah memperhatikan skala Prioritas. Kemudian, dalam ayat empat dikatakan, jumlah Raperda pada Propemperda tahun berikutnya wajib mempertimbangkan realisasi Perda yang ditetapkan,"tandasnya.

Penambahan, kata Didi, paling banyak 25 persen. Dari jumlah Rancangan Perda yang ditetapkan pada tahun sebelumnya. 

"Dengan mengacu pada aturan tersebut, maka dalam Propemperda 2023, terdapat delapan buah Raperda yang Pembahasannya dilanjutkan kembali pada tahun selanjutnya. Sehingga dimasukan kembali ke dalam Propemperda 2024 sebagai raperda luncuran dari 2023,”ujarnya. (Adv)

Sumber: