APBD Perubahan 2022 Ditolak, Bupati Tegal Bisa Keluarkan Anggaran Darurat, DPRD: SOP-nya Mana?
Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tegal, M. Khuzaeni.-Yeri Noveli-
SLAWI, radartegal.com - Pemprov Jateng mengembalikan Dokumen Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Kabupaten Tegal tahun 2022 pada 13 Oktober 2022.
Surat pengembalian Rancangan Perda dengan Nomor : 903/0016196 ditujukan ke Bupati Tegal.
Dalam surat itu, bupati diminta untuk melaksanaan pengeluaran yang telah dianggarkan dalam APBD 2022.
Bupati juga bisa mendanai pengeluaran anggaran atas beban APBD 2022 yang berkriteria keadaan darurat, termasuk keperluan mendesak, serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya.
BACA JUGA:Salahgunakan Anggaran, Warga Geruduk Kantor Desa Tuntut Sekdes Sumberwulan Wonosobo Mundur
Sementara, pembuatan Perkada Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Tegal tahun 2022, diinformasikan tengah dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sejak Pemprov Jateng mengembalikan Dokumen Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Kabupaten Tegal tahun 2022.
Terkait hal ini Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tegal, M. Khuzaeni angkat bicara. Dia mempertanyakan Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang anggaran kriteria darurat dan mendesak.
Sebab nantinya, Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal akan menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Tegal tahun 2022.
Menurutnya, sejauh ini Kabupaten Tegal belum memiliki SOP tentang kriteria darurat dan mendesak.
BACA JUGA:Difasilitasi Ganjar, Pengusaha Muda asli Tangerang Beromzet Rp500 Juta Per bulan
“Yang dikatakan darurat dan mendesak itu seperti apa? Karena Kabupaten Tegal belum memiliki SOP,” kata M Khuzaeni yang akrab disapa Jeni.
Dia menjelaskan, pembuatan Perkada Pejabaran Perubahan APBD Kabupaten Tegal tahun 2022, diinformasikan tengah dilakukan oleh TAPD sejak Pemprov Jateng mengembalikan Dokumen Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Kabupaten Tegal tahun 2022 pada 13 Oktober 2022 lalu.
Surat pengembalian Rancangan Perda dengan Nomor : 903/0016196 yang ditujukan ke Bupati Tegal, memberikan alasan kenapa dokumen tersebut dikembalikan.
“Alasan dikembalikan karena persetujuan rancangan perubahan melebihi batas waktu. Harusnya ditetapkan tanggal 30 September, tapi baru ditetapkan pada 4 Oktober,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: