Anies Baswedan Tak Mau Teken 9 Tuntutan Pendemo: Itu Harus Dipelajari, Ada Prosesnya

Anies Baswedan Tak Mau Teken 9 Tuntutan Pendemo: Itu Harus Dipelajari, Ada Prosesnya

--

JAKARTA, radartegal.com - Pedemo dari Koalisi Perjuangan Rakyat Jakarta (Kopaja) sempat terlibat perdebatan dengan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Para pengunjuk rasa itu mendatangi Balai Kota DKI Jakarta, Jumat 14 Oktober 2022.

Perdebatan dengan para pendemo itu terjadi, setelah Anies bertemu dengan pedemo dan berdiskusi soal 9 tuntutan mereka. Mulanya, Anies mendengarkan keluhan dan tuntutan para pedemo sambil duduk lesehan.

Awalnya dialog antara pendemo dengan Anies berjalan santai. Tetapi kemudian sempat memanas, lantaran massa meminta Anies menandatangani surat perjanjian, yang berisi 9 tuntutan.

Intinya, Anies diminta untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di Jakarta meskipun masa jabatan dirinya segera berakhir. "Kami minta Bapak Anies dan Bapak Riza menandatangani surat ini," ucap salah seorang pedemo sembari menunjukkan surat.

Namun, permintaan itu ditolak oleh Anies karena menurut dia pendemo tak bisa memaksa seseorang untuk menandatangani surat yang belum pernah dipelajari.

"Ketika seorang gubernur menandatangani itu bukan hanya dibaca 5 menit, 10 menit, itu dipelajari ada prosesnya supaya bisa dipertanggungjawabkan," ucap Anies.

Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan ini pun ngotot enggan menandatangani surat tersebut.

"Intinya saya tidak akan merendahkan tanda tangan gubernur untuk menandatangani sesuatu. Hormati itu, Anda hormati itu," tegasnya.

Ucapan tersebut langsung mendapat sorakan dari pedemo yang merasa Anies tak mengabulkan tuntutannya. Anies kemudian mengingatkan semua yang hadir harus saling menghormati.

"Ketika Anda berbicara, tidak ada yang memotong. Maka Anda juga harus menghormati hak orang lain," kata dia.

Adapun sembilan permasalahan yang menjadi tuntutan Kopaja: 

1. Buruknya kualitas udara Jakarta yang sudah melebihi baku mutu udara ambien nasional 
2. Sulitnya akses air bersih di Jakarta akibat swastanisasi air 
3. Penanganan banjir Jakarta belum mengakar pada beberapa penyebab banjir. 
4. Ketidakseriusan Pemprov DKI Jakarta dalam memperluas akses terhadap bantuan hukum 
5. Lemahnya perlindungan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil di Teluk Jakarta 
6. Hunian yang layak masih menjadi masalah krusial 
7. Penggusuran paksa masih menghantui warga Jakarta 
8. Belum maksimalnya penanganan Covid-19 serta dampak sosialnya 
9. Ketidakseriusan Pemprov DKI Jakarta dalam melindungi penyandang disabilitas. (*)

Sumber: