Rizky Billar Ditahan, Selalu Tertunduk Mukanya Saat Dipublikasikan Pakai Baju Tahanan

Rizky Billar Ditahan, Selalu Tertunduk Mukanya Saat Dipublikasikan Pakai Baju Tahanan

--

JAKARTA, radartegal.com - Aktor Rizky Billar akhirnya ditahan Polres Metro Jakarta Selatan, karena kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penahanan suami Lesti Kejora itu diumumkan langsung Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis 13 Oktober 2022.  

"Kepada saudara RB mulai hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan," kata Endra Zulpan.

Berdasarkan pantauan di Mabes Polri Jakarta Selatan, Rizky Billar telah memakai baju tahanan berwarna oranye. Rizky Billar pun dikawal polisi saat ditampilkan di hadapan publik.

Suami Lesti Kejora tersebut tertunduk lesu, ketika memakai baju tahanan. Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kasus KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora, setelah menjalani pemeriksaan selama delapan jam.

"Penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," jelas Endra Zulpan lagi.

Kasus kekerasan yang dialami penyanyi Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Saat itu, Rizky melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi. Kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.

Akibat kejadian tersebut, Lesti kemudian melapor ke polisi. Lesti juga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka-luka yang dialaminya.

Rizky Billar jadi tersangka berdasarkan berbagai keterangan saksi dan hasil visum Lesti Kejora. Mengenai hal ini, Endra Zulpan menyebut, Rizky Billar dijerat Pasal 44 Ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Kombes Zulpan meneruskan jika Rizky Billar terancam 5 tahun penjara.

"Melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang didukung oleh alat bukti lain termasuk visum. Ancamannya 5 tahun penjara," ucap Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Rabu, 12 Oktober 2022.

Pengacara senior Hotma Sitompul ditunjuk oleh Muhammad Rizky alias Rizky Billar menjadi kuasa hukumnya dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

"Saya diminta mendampingi Rizky," kata Hotma Sitompul di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu malam 13 Oktober 2022.

Sumber: