Bergulir Mosi Tidak Percaya Terhadap Pimpinan DPRD dan TAPD Pemkab Tegal

Bergulir Mosi Tidak Percaya Terhadap Pimpinan DPRD dan TAPD Pemkab Tegal

Tiga Anggota DPRD Kabupaten Tegal, (dari kiri) Munif (PKB), KRT Sugono (PDI Perjuangan) dan M Khuzaeni (Golkar) gulirkan mosi tidak percaya terhadap TAPD dan Pimpinan DPRD, Selasa 11 Oktober 2022.-Yeri Noveli-

BACA JUGA:Sedang Garap Sawah, Seorang Petani di Banjarharjo Meninggal Tersambar Petir

“Hibah dan bansos yang dianggarkan Rp7 miliar dalam Perubahan APBD juga tidak bisa direalisasikan. Bantalan ekonomi imbas kenaikan BBM yang nilainya miliaran rupiah juga tidak bisa dilaksanakan,” ujar Ketua Fraksi Golkar itu. 

Sekretaris Komisi I, Munif menuturkan, mosi tidak percaya juga digulirkan untuk TAPD yang diduga sengaja mengulur waktu agar tidak adanya persetujuan Perubahan APBD sesuai yang dijadwalkan.

Hal itu karena saat mendekati batas waktu persetujuan pada malam hari di tanggal 30 September 2022, TAPD tidak ada yang bisa dihubungi.

Padahal, Bupati yang secara langsung menghubungi anggota TAPD. Perubahan APBD 2022 baru disahkan pada 4 Oktober 2022. 

BACA JUGA:Diterjang Angin Kencang, 35 Rumah Warga di Dua Desa di Kecamatan Wanasari Rusak

“Kami menunggu hingga pukul 01.00 untuk pelaksanaan Paripurna Persetujuan Perubahan APBD 2022, tapi TAPD tidak ada yang hadir. Bahkan, saat dihubungi tidak ada yang aktif,” bebernya. 

Kondisi tersebut, lanjut Munif, diduga ada unsur kesengajaan untuk menggagalkan visi dan misi Bupati. Ia meminta agar Bupati mengevaluasi TAPD yang diduga telah menghambat program bupati.

Jika diperlukan, pihaknya meminta ada tim independent untuk menguak upaya penggagalan visi dan misi bupati. 

“Saya yakin teman-teman Fraksi PKB juga akan mendukung mosi tidak percaya ke TAPD,” kata Munif, yang juga Sekretaris Fraksi PKB ini.

BACA JUGA:Banjir di 14 Kecamatan di Cilacap Mulai Surut, Tinggal 4 Kecamatan yang Masih Terendam Air

Ketua Komisi I dari Fraksi PDI Perjuangan, KRT Sugono menyayangkan jika Perubahan APBD 2022, ditolak Gubernur Jateng. Anggaran sebesar Rp118 miliar tidak bisa digelontorkan ke masyarakat.

Hal itu akan berpengaruh kepada daya beli masyarakat yang imbasnya kepada tingkat kemiskinan dan pengangguran. 

“Peredaran uang di masyarakat sedikit saat Perubahan APBD ditolak. Ini preseden buruk bagi Kabupaten Tegal,” katanya. 

BACA JUGA:Tangkal Kenakalan Remaja, SMP 2 Slawi Gandeng Polsek Slawi Gelar Penyuluhan

Sumber: