Bergulir Mosi Tidak Percaya Terhadap Pimpinan DPRD dan TAPD Pemkab Tegal

Bergulir Mosi Tidak Percaya Terhadap Pimpinan DPRD dan TAPD Pemkab Tegal

Tiga Anggota DPRD Kabupaten Tegal, (dari kiri) Munif (PKB), KRT Sugono (PDI Perjuangan) dan M Khuzaeni (Golkar) gulirkan mosi tidak percaya terhadap TAPD dan Pimpinan DPRD, Selasa 11 Oktober 2022.-Yeri Noveli-

SLAWI, radartegal.com - Sejumlah Anggota DPRD menggulirkan mosi tidak percaya terhadap Pimpinan DPRD Kabupaten Tegal.

Tidak Hanya Pimpinan DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Tegal pun dimosi tidak percaya.

Pernyataan tidak percaya itu digulirkan oleh tiga orang Anggota DPRD Kabupaten Tegal, yakni KRT Sugono Adinagoro (Ketua Komisi I), M. Khuzaeni (Wakil Ketua Komisi I) dan Munif (Sekretaris Komisi I).

Mereka terpaksa melayangkan mosi tidak percaya karena pengambilan keputusan Perubahan APBD Kabupaten Tegal tahun 2022 molor. 

BACA JUGA:Gawat! Perubahan APBD Kabupaten Tegal Tahun 2022 Terancam Tidak Disetujui

Mestinya, Perubahan APBD disetujui maksimal pada 30 September 2022. Sedangkan di Kabupaten Tegal, baru disetujui pada 4 Oktober 2022.

Disinyalir, molornya pengambilan keputusan itu karena ada unsur kesengajaan untuk menghambat visi dan misi Bupati Tegal. 

“Kami menduga ada unsur kesengajaan agar Perubahan APBD 2022 tidak disahkan. Makanya, kami gulirkan mosi tidak percaya terhadap Pimpinan DPRD,” kata M Khuzaeni, Selasa 11 Oktober 2022.

Dia mengungkapkan, jika berkaca kepada Kabupaten Kudus yang juga mengalami hal serupa seperti Kabupaten Tegal pada Perubahan APBD Kabupaten Kudus tahun 2021, bahwa Gubernur Jateng menolak Perubahan APBD, karena persetujuan melebihi batas waktu pada 30 September 2021.

BACA JUGA:ABG di Kabupaten Tegal Lakukan Perlawanan saat Dijambret, Pelaku Pura-pura Tanya Alamat

Diyakini, nasib Kabupaten Tegal sama dengan Kudus, sehingga akan ada miliaran uang yang tidak terpakai di APBD Kabupaten Tegal. 

“Dalam ajuan draf Perubahan APBD Kabupaten Tegal 2022, ada belanja sekitar Rp118 miliar. Jika ditolak, maka uang itu tidak bisa digunakan,” ujar Jeni, sapaan akrab Wakil Ketua Komisi I ini.

Menurut dia, jika Perubahan APBD ditolak, maka beberapa kebutuhan juga tidak bisa dibayarkan, seperti halnya gaji THL, pembayaran listrik, air dan kebutuhan lainnya.

Hal itu karena hampir semua OPD baru menganggarkan hingga 10 bulan dengan harapan dalam Perubahan APBD bisa ditambahkan anggaran. 

Sumber: