Ihwal Database BKN, Komisi I DPRD Sarankan Status Penjaga SD Diganti Jadi Staf SD
Penjaga SD negeri di Kabupaten Tegal mengadu ke DPRD.-Yeri Noveli-
SLAWI, radartegal.com - Pimpinan Komisi I DPRD Kabupaten Tegal menyarankan agar status penjaga SD negeri di Kabupaten Tegal supaya diubah.
"Statusnya jangan sebagai penjaga SD, tapi diganti staf SD saja," kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal, M. Khuzaeni, saat menemui para penjaga SD, di ruang Komisi setempat, Selasa 4 Oktober 2022.
Menurutnya, statusnya diubah untuk menyiasati database di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Jika masih menggunakan status sebagai penjaga sekolah, maka sistem akan menolak.
BACA JUGA:2 Tahun Rusak, Jalan Cikuning-Sindangkasih Belum Tersentuh PerbaikanBACA JUGA:THL, Komisi I DPRD, dan Bupati Tegal Diprank BKD Soal Database BKN
Karena non-ASN yang berstatus sebagai tenaga keamanan, kebersihan dan sopir, tidak bisa dimasukkan dalam database BKN. Mereka akan dimasukkan sebagai tenaga outsorcing.
"Kalau bisa, SPT nya diubah. Jangan sebagai penjaga sekolah, karena kalau sebagai penjaga, asumsinya sebagai tenaga keamanan," sarannya.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal, KRT Sugono Adinagoro mengatakan hal senada.
Dia menyarankan, para penjaga SD meminta bantuan kepada kepala sekolahnya masing-masing agar SPT-nya diubah. Sehingga ketika memasukkan data di BKN, tidak ditolak.
BACA JUGA:Operasi Zebra Candi 2022 Mulai, Polisi Gencarkan Edukasi, Penindakan Andalkan Tilang Elektronik
"Karena itu memang sistem. Jadi, sudah otomatis ditolak jika tidak sesuai dengan kriteria," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kabupaten Tegal, Hartanto yang mendampingi para penjaga SD saat mendatangi kantor DPRD mengatakan, penjaga sekolah tugasnya memang berat.
Mereka berangkat pagi dan pulangnya ketika sekolah sudah sepi atau sore hari.
Penjaga sekolah dalam bekerja membantu dinas tidak pernah mengenal waktu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: