Terlalu Ringan! Cabuli IRT dan 2 Anak Warganya, Mantan Ketua RT Divonis 3 Tahun

Terlalu Ringan! Cabuli IRT dan 2 Anak Warganya, Mantan Ketua RT Divonis 3 Tahun

--JPNN.com

BEKASI, radartegal.com - Tega mencabuli IRT dan 2 anak warganya, seorang mantan ketua RT di Kota Bekasi divonis 3 tahun penjara. Hukuman itu dianggap keluarga korban terlalu ringan.

Kasus mantan ketua RT bernama Setiawan melakukan pelecehan terungkap saat SA (istri Y), berani mengungkap kejadian ketika S datang ke rumah untuk mengembalikan piring.

Pelaku melangsungkan aksi dengan modus menawarkan pijit karena bisa menghilangkan sakit. Pelaku memulai aksinya memijat hingga terjadilah pelecehan.

Tidak hanya di situ kasus S kembali terungkap. Anak SA berinisial BA (17) dan KM (10) menjadi korban pelecehan mantan ketua RT.

Diketahui Setiawan pernah menempelkan kemaluan miliknya ke pundak, dan langsung memeluk anaknya dari belakang.

Dalam kasus ini keluarga besar melakukan dua pelaporan kepada pihak kepolisian, atas dasar perbuatan pelecehan terhadap orang dewasa dan pelecehan anak di bawah umur. 

Pengadilan Negeri Kota Bekasi, menetapkan vonis tiga tahun penjara kepada Setiawan (47) mantan ketua RT yang melecehkan ibu rumah tangga di Kota Bekasi.

Atas penetapan vonis hukuman tersebut pihak keluarga korban, merasa keberatan dengan vonis yang telah dijatuhkan kepada terdakwa. 

Menurut suami korban yang berinisial Y (41), vonis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sudah menuntut lima tahun. 

Pertimbangan hakim memutus lebih rendah, diketahui akibat alasan pelaku yang berdalih suka sama suka ketika melakukan pelecehan bersama istrinya tersebut.

"Pembelaannya suka sama suka, dibacakannya (oleh Majelis Hakim) seperti itu. jadi kemungkinan besar, pembelaan itu (suka sama suka) diterima sama pihak pengadilan, jadi ya jadi tiga tahun (vonis)," kata Y kepada wartawan saat dikonfirmasi, Rabu 7 September 2022. 

Ia pun menegaskan keterangan suka sama suka hanya dalih pelaku saja, agar bisa mengurangi lama masa hukumannya. 

Namun diketahui terdakwa Setiawan, selain melecehkan istrinya juga melakukan pelecehan terhadap kedua anaknya.

"Itu yang buat saya ga setuju, harusnya hakim mengetahui bukan istri saya saja yang jadi korban. Namun anak-anak saya juga, itu bukan suka sama suka," jelasnya.

Sumber: fin.co.id