Terlalu Ringan! Cabuli IRT dan 2 Anak Warganya, Mantan Ketua RT Divonis 3 Tahun

Terlalu Ringan! Cabuli IRT dan 2 Anak Warganya, Mantan Ketua RT Divonis 3 Tahun

--JPNN.com

Selain itu terdakwa Setiawan juga sempat memberikan alasan suka sama suka dengan dasar chat ia dengan istrinya, ketika diminta bukti, Setiawan justru tidak bisa memberikan bukti chat.

"Waktu diminta bukti chat engga bisa menunjukan, alasannya pelaku katanya chatnya sudah dihapus," terangnya.

Maka dari itu dirinya berharap, majelis hakim memberikan keputusan sesuai dengan tunturan dari Jaksa Penuntut Umum. 

Dikarenakan, di sidang vonis putusan pelaku melakukan upaya hukum banding.

"Yang pasti, harapan saya mungkin harus bisa sesuai tuntutan dari jaksa," ungkapnya dikutip dari Fin.co.id. (*)

Sumber: fin.co.id