Usai Dieksekusi Ferdy Sambo, Jasad Brigadir Joshua Dibiarkan 1 Jam Terkapar Bersimbah Darah

Usai Dieksekusi Ferdy Sambo, Jasad  Brigadir Joshua Dibiarkan 1 Jam Terkapar Bersimbah Darah

TERKAPAR - Brigadir J dan jenazahnya usai dieksekusi Ferdy Sambo.--

Seperti diketahui, Polri telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

Para tersangka antara lain, Ferdy Sambo, Bharada Eeliezer, Bripka Ricky Rizal (RR), Putri Candrawati dan Kuwat Maruf.

 

Kelimanya diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara, seperti dikutip dari Pojoksatu.id.

Dengan alasan kemanusiaan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik belum melakukan penahanan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

 

Hal ini mengundang banyak pertanyaan dari banyak pihak. Namun, mantan tenaga ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Beathor Suryadi 

merasa kasihan dengan Putri Candrawathi yang harus mengikuti skenario suaminya, Ferdy Sambo. 

Bahkan, Putri rela ikut dijerat dengan pasal pembunuhan berencana 340 KUHP. Dia mengaku heran dengan perjalanan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Ada kasus besar, ditutupi dengan dua versi pelecehan seks,” kata Beathor, Jumat, 2 September 2022.

Senior aktivis Prodem ini menilai, Putri terkesan mengikuti alur cerita yang dibangun oleh suaminya, soal adanya pelecehan seksual. 

Awalnya, ia mengaku dilecehkan di rumah dinas, lalu setelah dinyatakan tidak ada pelecehan dan laporannya dihentikan, Putri mengaku dilecehkan pada saat berada di Magelang oleh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Padahal, jika Bu Putri jujur dia hanya terlibat, mengetahui tapi tidak melapor karena pelaku kejahatannya adalah suaminya,” demikian kata Beathor.

Sejauh ini, Putri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ia bersama suaminya Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana seperti dikutip dari RMOL.id. (*)

 

Sumber: pojoksatu.id