Tegal Hari Ini, Hendak Pesta Sabu, Perempuan Muda Cantik Keburu Ditangkap Polisi

Tegal Hari Ini, Hendak Pesta Sabu, Perempuan Muda Cantik Keburu Ditangkap Polisi

PESTA - Para pelaku kejahatan di Polres Tegal Kota sedang dipublikasikan saat pers rilis kasus. (foto: istimewa/muj) --

TEGAL, radartegal.com - AR (29), warga Jalan Cempaka, Mangkukusuman, Kota Tegal berhasil dibekuk personel Satnarkoba Polres Tegal Kota.

Perempuan cantik itu ditangkap tak lama setelah mengambil paket sabu-sabu. Rencananya sabu-sabu itu akan dikonsumsi bersama rekan prianya. 

Bersama tersangka, polisi juga ikut mengamankan RW (38), warga Jalan Abimanyu, Slerok, Kota Tegal. Selain itu, aparat juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan keduanya.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat SS mengatakan keduanya diamankan di Jalan Seram, Mintaragen, Tegal Timur, Kota Tegal. Keduanya ditangkap pada, Senin 8 Agustus 2022, sekitar pukul 03.30 WIB.

BACA JUGA: Kota Tegal Hari Ini, Tangkap 4 Orang, Polisi Gagalkan Peredaran 9,8 Gram Ganja dan 0,5 Gram Sabu-sabu

Bersama keduanya, petugas mengamankan barang bukti sebesar 0,55 gram sabu. Barang bukti itu terbungkus plastik makanan yang dimasukan ke dalam bungkus rokok.

"Pelaku kita tangkap sekitar pukul 03.30 WIB,” kata Kapolres singkat.

Kepada petugas, beber Kapolres, AR mengaku membeli barang haram itu dari seseorang. Polisi pun saat ini tengah mengejar penjual sabu-sabu yang dimaksud AR.

Berikutnya setelah memesan, AR mengambilnya di tempat yang telah disetujui keduanya. Oleh AR, sedianya barang haram itu akan digunakan bersama-sama dengan teman prianya, RW.

"Setelah mengambil sabu, keduanya kemudian diamankan petugas yang sedang melakukan penyamaran," ungkapnya.

Kapolres menambahkan selain sabu, personelnya juga menyita barang bukti lainnya. Di antaranya handphone dan sepeda motor yang dijadikan sarana jual beli.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 132 jo 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) Undang-Undang 35/2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (*)

Sumber: