Oknum Brimob Bentak-bentak Wartawan Sebelum Sidang Etik Ferdy Sambo, Mabes Polri Minta Maaf

Oknum Brimob Bentak-bentak Wartawan Sebelum Sidang Etik Ferdy Sambo, Mabes Polri Minta Maaf

--

JAKARTA, radartegal.com - Tindakan oknum Brimob yang membentak wartawan saat meliput sidang kode etik Ferdy Sambo, Kamis 25 Agustus 2022 kemarin, disikapi serius Mabes Polri.

Atas kejadian itu, Mabes Polri pun memminta maaf. Permintaan maaf itu diungkapkan Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo, Jumat 26 Agustus 2022 dini hari WIB.

Dedi mewakili Mabes Polri meminta maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi saat peliputan. "Saya sebagai Kadiv Humas pertama kali menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya pada rekan media."

"Mungkin di dalam peliputan sidang KKEP hari ini ada hal yang kurang berkenan atau ada hal yang membuat rekan rekan tidak nyaman," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri.

"Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada rekan rekan," tambah perwira tinggi kelahiran Madiun, Jawa Timur itu.

Sebagaimana diketahui, kejadian itu berlangsung sebelum sidang kode etik dimulai pada, Kamis 25 Agustus 2022 pukul 07.30 WIB, di lantai 1 Gedung TNCC di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Seorang personel Brimob berseragam loreng bersenjata laras panjang dengan suara keras membentak para wartawan yang tengah meliput sidang. Awalnya, keriuhan terlihat menjelang kedatangan Ferdy Sambo.

Sejumlah personel dari Divisi Propam dan Humas Polri sudah siaga. Mereka juga tampak sedang mengatur para jurnalis.

Tiba-tiba, seorang anggota Brimob yang ikut mengamankan jalannya sidang etik Ferdy Sambo langsung membentak wartawan. "Woi wartawan dengar. Kalian kalau tidak mau tertib saya tidak peduli, di luar semua," bentak anggota Brimob yang memakai kacamata hitam tersebut.

Saat personel Brimob itu membentak, terlihat ada Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Sontak semua yang berada di ruangan itu diam. Termasuk Irjen Dedi Prasetyo dan Brigjen Ahmad Ramadhan.

Kemudian salah seorang anggota berpakaian hitam mencoba memberi penjelasan. "Oke keluar dulu ya. Sudah cukup. Jadi tadi beliau sudah masuk ke dalam dan sekarang sudah selesai. Teman-teman monitor dari layar," ujar petugas tadi. 

Anggota Brimob yang membentak tadi terlihat berkacak pinggang sambil menyaksikan petugas berbaju hitam memberi arahan kepada awak media. Ada pun sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo berlangsung selama 18 jam.

Dalam hasil putusannya, KKEP menyatakan Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik. Ferdy Sambo pun mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukannya itu.

Ferdy juga mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya. "Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Sambo.

Sumber: