Dipecat sebagai Jenderal Polisi, Ferdy Sambo Minta Maaf Lalu Banding, Ini Pernyataan Lengkapnya

Dipecat sebagai Jenderal Polisi, Ferdy Sambo Minta Maaf Lalu Banding, Ini Pernyataan Lengkapnya

TERTUTUP - Sidang etik Ferdy Sambo di Gedung TNCC Mabes Polri digelar tertutup. (foto: ss)--

JAKARTA, radartegal.com - Sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Ferdy Sambo sudah diputus, Jumat 26 Agustus 2022 dini hari WIB. Mantan Kadiv Propam disidang etik terkait statusnya sebagai tersangka Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang yang digelar di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan, yang dimulai, Kamis 25 agustus 2022, bahkan baru selesai setelah hampir 12 jam berlangsung. Di hadapan sidang, Ferdy Sambo siap menerima konsekuensi hukum atas perbuatannya.

"Saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku," kata Ferdy Sambo di ruang sidang.

Pernyataan Ferdy Sambo tersebut diungkapkannya di hadapan lima jenderal yang menyidangkannya. Masing-masing Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri, Komjen Ahmad Dofiri; Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Marwoto; Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Syahardiantono; Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Irjen Yazid Fanani; dan Analisis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Mabes Porli, Irjen Rudolf.

Ferdy Sambo juga mengulangi permohonan maafnya kepada rekan-rekannya di Polri. Utamanya mereka yang merasakan dampak dari perbuatannya.

"Saya meminta maaf kepada senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya, saya mohon permintaan maaf saya diterima," ujar Sambo.

Alumnus Akpol 1994 itu juga siap bertanggung jawab atas perbuatannya. "Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak," ujar Ferdy Sambo. 

Irjen Ferdy Sambo resmi diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat sebagai anggota Polri. Pemberhentian tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri, Komjen Ahmad Dofiri.

"Memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Komjen Dofiri di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan. 

Sebelumnya, ketika hendak menjalani sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Kamis 25 Agustus 2022 kemarin, Irjen Ferdy Sambo juga menyampaikan permohonan maaf.

Permohonan maaf mantan Kadiv Propam itu ditulis tangan pada secarik kertas bermeterai Rp10 ribu. Dalam surat itu, Ferdy Sambo memohon maaf kepada senior dan rekan perwira tinggi, perwira menengah, perwira pertama, dan rekan bintara.

Ferdy Sambo sendiri menjalani sidang etik, setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Akibat perbuatannya itu, mantan Kadiv Propam Polri itu kini ditahan di Tempat Khusus (Patsus) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat (Jabar).

Berikut isi surat permintaan maaf yang ditulis tangan Ferdy Sambo:

Permohonan maaf kepada senior dan rekan perwira tinggi perwira menengah perwira pertama dan rekan Bintara. Rekan dan senior yang saya hormati dengan niat yang murni, Saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan saya yang telah saya lakukan.

Sumber: