Diduga Melanggar Etik dalam Kasus Tewasnya Brigadir J, 24 Polisi Dicopot dan Dimutasi Kapolri

Diduga Melanggar Etik dalam Kasus Tewasnya Brigadir J, 24 Polisi Dicopot dan Dimutasi Kapolri

--

JAKARTA, radartegal.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowoakhirnya benar-benar menepati janjinya untuk menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J secara transparan. Selasa, 23 Agustus 2022, Kapolri mencopot jabatan 24 anggota Polri yang diduga terlibat dalam insiden yang menghebohkan itu. 

Sikap tegas Kapolri itu dilakukannya melalui surat telegram atau TR Kapolri. Pencopotan 24 polisi ini dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Menurut Dedi, 24 personel polri yang dicopot dari jabatannya itu kemudian dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri. “(Semua dimutasi) ke Yanma Polri.” 

Pencopotan 24 personel dilakukan Kapolri berdasarkan rekomendasi Inspektorat Khusus (Itsus) Polri, yang melakukan pemeriksaan polisi-polisi yang diduga terlibat pelanggaran etik kepolisian. Yakni tidak profesional menangani tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Ya betul (terkait kasus Brigadir J) semua itu hasil rekomendasi Itsus,” kata Dedi.

Kapolri melakukan pencopotan dan mutasi ke-24 personel Polri melalui Surat Telegram Kapolri ST/1751/VIII/KEP./2022. Ke-24 personel itu terdiri dari 4 orang Komisaris Besar (Kombes), 5 Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), 2 orang Komisaris Polisi (Kompol), dan 4 orang berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).

Selain itu ada juga 2 orang berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu), seorang berpangkat Inspektur Polisi dua (Ipda), seorang berpangkat Brigadir Kepala (Bripka), 2 orang berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu), dan 2 orang berpangkat Bhayangkara Polisi Dua (Bharada).

“Adapun 24 personel itu meliputi satuan kerja, 10 personel dari Divisi Propam, dua personel Bareskrim, dua personel Korbrimob BKO Propam, sembilan personel Polda Metro atau Polres Jakarta Selatan, dan satu personel Polda Jawa Tengah BKO Propram,” kata Dedi.

Sebelumnya, Inspektorat Khusus (Itsus) Polri telah memeriksa 83 personel Polri terkait pelanggaran prosedural tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga. Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 orang direkomendasikan untuk penempatan khusus (patsus)..

Kemudian dari 35 orang tersebut, yang sudah melaksanakan patsus sebanyak 18 orang, lalu jumlah itu berkurang tiga orang, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal, karena ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Kemudian dari 15 orang yang tersisa, berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam terdapat enam orang yang patut diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice, yakni menghalangi penyidikan.

“Nama-namanya, yaitu satu FS, kedua BJP HK, ketiga AKBP ANT, keempat AKBP AR, kelima Kompol BW, dan keenam Kompol CP,” kata Ketua Tim Khusus Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat (19/8).

Keenam nama itu merujuk pada Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiqui Wibowo, dan Kompol Cuk Putranto.

Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J bersama empat tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (*)

Sumber: