Uang Pecahan Rp50 Ribu yang Baru Ditolak SPBU, Videonya Viral di TikTok
Tangkapan Layar--
BANDAR LAMPUNG, radartegal.com - Sudah resmi diterbitkan Bank Indonesia (BI), di media sosial TikTok, viral pecahan uang baru Rp50 ribu ditolak SPBU.
"Uang ini tidak berlaku, padahal uang ini baru, sekali lagi saya mohon kepada Bank Indonesia apakah uang ini berlaku atau tidak," katanya dalam video tersebut sambil menunjukkan uang baru tersebut.
Uang pecahan Rp50 ribu yang baru dirilis Bank Indonesia (BI) itu, menurutnya ditolak saat hendak dibelikan BBM.
Video tersebut Viral di Tiktok dengan akun @sis130417gmail.com.
Dalam unggahannya, pemilik uang pecahan baru itu ditolak pihak pertama saat hendak membeli BBM di SPBU yang berada di Jalan Pagaralam, Kedaton, Bandar Lampung pada Sabtu, 20 Agustus 2022.
Video tersebut telah disukai sebanyak 70 ribu dan komentar sebanyak 3.613.
Para netizen tidak hanya menyukai dan berkomentar, sebanyak 1.916 akun telah menyimpannya dan 1.803 akun telah membagikan.
Dalam unggahannya seorang pemilik akun itu menyampaikan pesannya agar pemerintah atau Bank Indonesia mengetahui postingannya itu.
Sebab, uang pecahan yang baru dirilis ditolak oleh pihak pertama saat dirinya ingin membeli BBM, seperti dikutip dari JPNN.com. (ima/rtc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com