Standar Pelayanan Disdukcapil Ditetapkan, Seperti Ini Rinciannya

Standar Pelayanan Disdukcapil Ditetapkan, Seperti Ini Rinciannya

EVALUASI- Disdukcapil saat menggelar rapat evalusi standar pelayanan publik 2022 beberapa waktu lalu-Dedi Sulastro/Radar Tegal Group-

BREBES, radartegal.com - Standar Pelayanan (SP) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di Kabupaten Brebes ditetapkan. Ada 14 layanan di disdukcapil yang SP-nya sudah ditetapkan.

Pertama, Penerbitan Akta Kelahiran. Dalam SP penerbitan akta kelahiran waktu penyelesaian penerbitan layanan paling lama empat hari kerja. 

Namun, jika mengurus sendiri penerbitan akta kelahiran dapat dilaksanakan dalam jangka waktu sehari. Jika terjadi kendala teknis layanan bisa lebih satu hari.

Kedua, layanan penerbitan akta kelahiran melalui kerja sama. Penyelesaian penerbitan akta kelahiran melalui jalur kerja sama paling lama 14 hari kerja. 

Ketiga, penerbitan akta Kematian. Dalam layanan ini jika mengurus sendiri (ahli waris) penerbitan akan dilaksanakan dalam jangka waktu empat hari. Namun jika dikuasakan penyelesaian penerbitan akta kematian dalam jangka waktu tujuh hari.

Keempat, penerbitan akta perkawinan.  Waktu penyelesaian layanan ini dilaksanakan dalam jangka waktu tujuh hari kerja setelah sidang perkawinan. 

Kelima, penerbitan akta perceraian. Penyelesaian penerbitan akta perceraian dilaksanakan empat hari masa kerja.

Keenam, penerbitan akta pengakuan anak. Jika mengurus sendiri penerbitan akta pengakuan anak dilaksanakan dalam waktu paling lama empat hari kerja. 

Ketujuh, penerbitan akta pengesahan anak. Waktu penyelesaian akta pengesahan anak dapat dilaksanakan paling lama empat hari kerja.

Kedelapan yakni penerbitan kartu keluarga secara elektronik. Proses penerbitan KK diselesaikan dalam jangka waktu paling lama selama empat hari kerja. 

Kesembilan, penerbitan surat keterangan pindah yang proses penyelesaiannya paling lama empat hari masa kerja sejak berkas permohonan lengkap dan benar.

Layanan ke-10 yakni penerbitan KTP-El. Waktu penyelesaian paling lama empat hari kerja sejak berkas pemohon lengkap, benar dan tidak ada kendala dalam gangguan jaringan internet dan selama blangko KTP-el tersedia.

Layanan ke-11 yakni penerbitan kartu identitas anak (KIA). Jangka waktu penyelesaian paling lama empat hari kerja sejak berkas pemohon lengkap, benar dan tidak ada kendala dalam gangguan jaringan internet dan selama blangko KIA tersedia. 

Ke-12 yakni perubahan data kependudukan. Penyelesaian perubahan data kependudukan dalam jangka paling lama empat hari kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: