Standar Pelayanan Disdukcapil Ditetapkan, Seperti Ini Rinciannya
EVALUASI- Disdukcapil saat menggelar rapat evalusi standar pelayanan publik 2022 beberapa waktu lalu-Dedi Sulastro/Radar Tegal Group-
Ke-13 yakni penerbitan dokumen kependudukan melalui pelayanan online website dan WhatsApp. Penyelesaian perlnerbitan dokumen kependudukan melalui pelayanan online paling lama empat hari kerja.
Dan yang terakhir atau ke-14 yakni penerbitan dokumen kependudukan melalui drop box. Penyelesaian penerbitan dokumen kependudukan melalui pelayanan online paling lama empat hari kerja ditambah waktu pengiriman oleh pihak jasa pengirim.
Semua persyaratan dan informasi lainnya bisa dibuka di websitenya Disdukcapil yakni http://dindukcapil.brebeskab.go.id/media/file/PERKADIN_STANDAR_PELAYANAN_20221.pdf
Kepala Disdukcapil Brebes Mayang Sri Herbimo melalui Kabid Pemanfaatan dan Inovasi Pelayanan Gunarso mengatakan, semua layanan dokumen kependudukan yang ada tidak dipungut biaya alias gratis. Dengan catatan, pemohon datang langsung.
"SP ini sudah didiskusikan melalui rapat evaluasi Standar Pelayanan Publik 2022 bersam pemangku kepentingan. Bik itu dari pengguna layanan, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, LSM, rumah sakit dan perwakilan media," ujarnya, Jumat 19 Agustus 2022.
Dirinya berharap dengan adanya SP ini layanan dokumen kependudukan yang ada di disdukcapil bisa berjalan dengan baik.
"Harapan kami, dengan adanya SP ini layananan Adminduk yang sudah baik ini bisa lebih baik lagi," pungkasnya. (ded/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: