Satu Per Satu Ajudan Ferdy Sambo Ditangkap, Kini Giliran Brigadir RR

Satu Per Satu Ajudan Ferdy Sambo Ditangkap, Kini Giliran Brigadir RR

--

JAKARTA - Sopir dan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditangkap Tim Khusus (Timsus) Bareskrim Polri, Minggu (7/8). Keduanya pun langsung ditahan di Rutan Bareskrim.

Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi membenarkan penangkapkan tersebut sekaligus membantah informasi ajudan dan asisten rumah tangga (ART) Irjen Pol Ferdy Sambo ditangkap. 

"Bohong itu (ajudan dan ART ditangkap)," katanya, Minggu (7/8).

Ditegaskan Andi Rian, kedua orang yang diamankan adalah Bharada RE dan Brigadir RR. "Yang benar Bharada RE dan Brigadir RR. Mereka sudah ditahan di Bareskrim." 

"Sopir dan ajudan ibu PC. Iya Bharada RE dan Brigadir RR," ujarnya lagi, 

Bharada RE, beber Andi Rian, adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Iya (Bharada RE adalah Bharada E), yang baru ditahan Brigadir RR. (Keduanya) ditahan di Bareskrim," ucapnya lagi.

Namun, Andi tidak memerinci apa keterlibatan Brigadir RR dalam perkara tersebut. Pada penyelidikan awal di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (11/7) lalu, disebutkan salah satu saksi yang berada di tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo berinisial R.

Sementara itu, Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, menyebutkan ada yang memerintahkan Bharada E untuk melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

Pengakuan untuk melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Bharada E yang disampaikan oleh pengacara. "Ya, dia diperintah oleh atasannya, perintahnya, ya, untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," kata Deolipa dihubungi wartawan dari Bareskrim Polri.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok, Sabtu (6/8) malam.

"Malam ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri," ujar Dedi di Mabes Polri.

Menurut Dedi, penyidik khusus menemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan Ferdy Sambo terkait kematiannya Brigadir J di kediamnnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).

"Dari Irsus menetapkan Irjen FS diduga melakukan pelanggaran," ucap Dedi. (*)

Sumber: