Ferdy Sambo Diperiksa Bareskrim Jam 10.00 Hari Ini, Apakah Akan Susul Bharada E Jadi Tersangka?

Ferdy Sambo Diperiksa Bareskrim Jam 10.00 Hari Ini, Apakah Akan Susul Bharada E Jadi Tersangka?

--

JAKARTA - Setelah menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Bareskrim Polri akan terus mengembangkan penyelidikan kasusnya. Penyelidikan dan pengusutan itu dilakukan antara lain dengan memanggil dan memeriksa Irjen Pol Ferdy Sambo, Kamis (4/8) hari ini.  

Kepastian pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/8) malam. “(Penyelidikan kasus) Ini tetap berkembang. masih ada beberapa saksi lagi untuk beberapa hari ke depan.”

Andi Rian pun memastikan penyidik Bareskrim akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Hanya saja, Andi Rian belum mau mengungkapkan apakah akan ada pihak lain yang menyusul Bharada E sebagai tersangka baru kasus yang menyita publik ini.

“Iya, betul (Ferdy Sambo diperiksa besok),” kata Andi Rian.

Sementara untuk pemeriksaan Ferdy Sambo, dijadwalkan dilakukan pada pukul 10.00 WIB. “Jam sepuluh,” imbuhnya.

Andi Rian mengungkap, dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 42 saksi. Termasuk saksi ahli forensik dan balistik. Tidak hanya itu. Penyidik juga disebut Andi Rian telah menyita sejumlah barang bukti.

Antara lain alat komunikasi (HP), rekaman kamera CCTV, serta sejumlah bukti lain yang didapat dari tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Saat ini, sederet barang bukti tersebut tengah diteliti di Pusat Laboratorium Forensi (Puslabfor) Polri.

Sementara, penetapan Bharada Eliezer tersangka pembunuh Brigadir Joshua dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Dalam gelar perkara itu, penyidik menemukan bukti kuat untuk menetapkan Bharada Eliezer sebagai tersangka.

“Penyidik telah melakukan gelar perkara pada malam ini, saksi sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP,” ujar Andi Rian.

Andi Rian menyatakan, saat ini Bharada Eliezer berada di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. 

“Bharada E sekarang ada Bareskrim,” ujarnya.

Selain itu, penyidik juga memutuskan langsung melakukan penahanan terhadap ajudan Ferdy Sambo itu. “Setelah ditetapkan tersangka kita akan periksa sebagai tersangka, setelah itu kita akan tangkap dan kita tahan,” ujarnya. (*)

Sumber: