Durasi Tembak-tembakan Brigadir J dengan Bharada E Dinilai Janggal, Pengacara: Apa Mungkin Hanya 35 Menit?

Durasi Tembak-tembakan Brigadir J dengan Bharada E Dinilai Janggal, Pengacara: Apa Mungkin Hanya 35 Menit?

--

JAKARTA - Kejanggalan kematian Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terus diungkap pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Menurut polisi, Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.

Bahkan rekaman kamera CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo juga telah diselidiki tim kepolisian dan Komnas HAM. Namun, justru data dari rekaman CCTV itu yang membuat Kamaruddin Simanjuntak merasa banyak hal yang janggal mengenai waktu ditemukanya mayat Brigadir J dalam waktu 35 menit.

"Whatsapp percakapan keluarga diread 16.25 WIB. ada percakapan keluarga tanggal 8 Juli 2022," ucap kamaruddin di Bareskrim Polri, Selasa (2/8).

"Kapolres Jaksel temukan mayat jam 5 sore. Hanya 35 menit? kapan pelecehanya? kapan tembak-tembakanya? kapan ibu putri menelpon suaminya? suaminya datang ke TKP? kapan bapak Ferdy telepon kapolres?," tambahnya.

Menganai hal tersebut, Kamaruddin mengaku heran dengan singkatnya mayat Brigadir J ditemukan sesuai dengan Kronologi kejadian dari polisi....

"Sehingga dalam waktu singkat sudah temukan mayat. Apa ya mungkin semua peristiwa sebanyak itu hanya 35 menit?," ungkapnya.

Kamaruddin menduga jika Brigadir J tewas bukan dibunuh secara baku tembak oleh Bharada E. Melainkan secara pembunuhan berencana.

"Kalau saya mengatakan bukan baku tembak tapi pembunuhan berencana," ucap Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta.

Selain itu, Kamaruddin menduga jika Bharada E hanyalah tumbal saja. "Iya (Bharada E diduga tumbal saja)," katanya.

Kamaruddin pun turut menduga bahwa Briadir J bukan ditembak oleh Bharada E, dia menduga ada pihak lain yang menembak. Sebab berdasarkan hasil autopsi ulang, luka di tubuh Brigadir J seperti hasil penganiayaan atau pembunuhan berencana.

Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo membenarkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E kembali ke kesatuan asalnya, Brimob. Dedi Prasetyo menyebutkan alasan Bharada E kembali ke Brimob karena yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi dalam kasus polisi tembak polisi.

"Ya, karena statusnya masih sebagai saksi," kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (31/7).

Kepala Divisi Humas Polri itu enggan menjelaskan lebih detail terkait dengan alasan penarikan Bharada E ke Mako Brimob. Sementar Bharada E diketahui sebagai anggota Brimob yang diperbantukan di Divisi Propam Polri dan menjadi ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Bharada E diduga terlibat baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadie J di rumah Kadiv Propam Polri Irjem Pol. Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Pada Jumat (29/7/2022) LPSK menerima kedatangan Bharada Eliezer untuk menjalani asesmen dan investigasi terkait dengan kematian Brigadir J.

Sebelumnya, LPSK telah menjadwalkan para pemohon, yakni Putri Candrawathi yang merupakan istri Irjen Pol. Ferdy Sambo dan Bharada E untuk melakukan asesmen dan investigasi pada hari Rabu (27/8/2022). Namun, keduanya berhalangan hadir.

Begitu pula Bharada E. Melalui perwakilan Mako Brimob yang datang ke LPSK, juga menyampaikan yang bersangkutan belum bisa hadir memberikan keterangan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: