Kapolri Harus Beri Tenggat Waktu Timsus Bentukannya untuk Ungkap Kasus Penembakan Brigadir J

Kapolri Harus Beri Tenggat Waktu Timsus Bentukannya untuk Ungkap Kasus Penembakan Brigadir J

--

Kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7), masih menjadi buah bibir publik. Tak terkecuali bagi pengamat kepolisian, Bambang Rukminto. 

Supaya penanganan kasusnya bisa cepat dan mudah, menurut Bambang, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus memberikan tenggat waktu kepada tim khusus (timsus) bentukannya. Mereka harus ditarget untuk bisa mengungkap gamblang kasusnya.

"Kapolri harus memberi tenggat waktu kepada timsus untuk menyelesaikan kasus ini. Jangan sampai memberi kado HUT Proklamasi dengan ketidaktuntasan kasus ini," kata Bambang, Selasa (2/8).

Bambang mengatakan keberhasilan penuntasan kasus tersebut bukan hanya sekadar menyeret pelaku penembakan yang menewaskan Brigadir J, tetapi bagaimana mengembalikan kepercayaan publik kepada Polri. "Untuk mengembalikan public trust dampak ketidakterbukaan Polri sejak awal yang terjadi saat ini, bukan sekadar dengan menyeret aktor pelaku ke pengadilan saja, tetapi juga membuka setransparan mungkin kejanggalan-kejanggalan yang disampaikan kepolisian sejak awal," ujar Bambang.

"Artinya juga harus menyeret otak di balik kejanggalan-kejanggalan yang dirasakan publik selama ini. Itu kalau Kapolri mau menjadikan kasus ini menjadi momentum untuk membenahi internal institusinya," sambung peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu.

Diketahui, kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dalam insiden baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, naik ke tingkat penyidikan. Artinya, Bareskrim Polri meyakini sudah ada dugaan pelanggaran pidana dalam insiden itu.

Dalam penanganan kasus tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan tiga orang perwira terkait kasus penembakan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Ketiga perwira itu, yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, dan Kombes Budhi Herdi Susianto. Irjen Ferdy Sambo dicopot sementara dari jabatan Kadiv Propam. Lalu Hendra dicopot dari Karopaminal dan Budhi dinonaktifkan dari Kapolres Metro Jakarta Selatan. Penonaktifan itu dilakukan guna menjaga objektivitas Polri dalam penanganan kasus penembakan yang dilakukan Bharada E pada Jumat (8/7). (*)

Sumber: