Brigadir J Dilaporkan Pelecahan Seksual, Pengacara: Pengalihan Isu Orang Mati Tidak Bisa Dimintai Keterangan

Brigadir J Dilaporkan Pelecahan Seksual, Pengacara: Pengalihan Isu Orang Mati Tidak Bisa Dimintai Keterangan

--

Mabes Polri didesak menghentikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan pengacara Istri Irjen Fredy Sambo. Desakan itu diungkapkan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, Selasa (2/8)

Apalagi, ungkap Kamaruddin, orang yang telah meninggal tidak bisa dimintai pertanggungjawabannya di muka hukum. "Jadi dilapor di (Polres Jakarta) Selatan oleh ibu Putri katanya sama si bapak. Tapi terlapornya orang mati, maka sesuai pasal 77 itu SP3. Itu tidak akan jalan." 

Adapun dalam pasal 77 KUHP kalimatnya berbunyi: Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia. "Orang hidup saja (yang) gila tidak bisa dimintai pertanggungjawaban, apalagi orang mati," tambah Kamaruddin.

Kamaruddin menilai, laporan kuasa hukum Istri Sambo atas dugaan pelecehan seksual hanya pengalihan isu. Dia menyebut, laporan itu layak diterbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3). 

“Itu hanya pengalihan isu, karena orang mati tidak bisa dimintai pertanggungjawaban, itu pasti SP3, itu hanya memperlambat kerja penyidik sini,” kata Kamarudin.

Bareskrim Polri telah menarik laporan dugaan pelecehan dan pengancaman pembunuhan dari Polda Metro Jaya ke tingkat Mabes Polri. Kedua laporan tersebut merupakan laporan istri Ferdy Sambo dan laporan polisi, dengan terlapor Brigadir Yosua.

Sementara itu, Bareskrim Polri juga menangani laporan dari pihak kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua terkait dugaan pembunuhan berencana.

Kedua tim kuasa hukum, yakni keluarga Brigadir J dan keluarga Istri Sambo, pada Selasa kemarin hadir di Mabes Polri. Kedua belah pihak hadir dengan tujuan masing-masing. 

Pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J hadir memenuhi panggilan penyidik untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi pelapor. Sedangkan tim kuasa hukum Istri Ferdy Sambo hadir untuk menyerahkan surat terkait laporan yang dilayangkan kliennya tentang dugaan pelecehan dan pengancaman pembunuhan. (*)

Sumber: