Bharada E yang Dicari-cari, Ternyata Sudah Ngomong ke LPSK

Bharada E yang Dicari-cari, Ternyata Sudah Ngomong ke LPSK

--

JAKARTA - Bharada E yang disebut-sebut sebagai Richard Eliezer Pudihang Lumiu memohon perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Polisi muda yang kini dicari-cari kabar beritanya itu pun sudah diwawancarai LPSK.

Usai insiden baku tembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Bharada E telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Dalam insiden baku tembak itu menewaskan Brigadir J, yang merupakan ajudan Ferdy Sambo selain Bharada E.

Juru Bicara (Jubir) LPSK, Rully Novian, mengatakan permohonan perlindungan terhadap Bharada E masih dalam penelaahan. "Ini baru permohonan (perlindungan, red)," ucap Rully, Kamis (21/7).

Itu sebabnya Tim LPSK belum bisa menyimpulkan apakah Bharada E merasa terancam atau tidak, sehingga minta dilindungi. "Masih dalam materi penelaahan kami, apakah terancam atau tidak. Tetapi memang kami belum bisa sampaikan," ujarnya.

Dalam proses pengajuan permohonan perlindungan kepada LPSK, Bharada E sudah menceritakan peristiwa di rumah Ferdy Sambo. Hanya saja Rully enggan memerinci bagaimana peristiwa baku tembak yang menewaskan Brigadir J tersebut.

"Dia (Bharada E, red) menceritakan dengan baik terkait runutan peristiwa dalam konteks yang diketahuinya," beber Rully.

Bharada E merupakan anggota Brimob yang diperbantukan untuk menjadi ajudan kadiv Propam Polri. Lalu, Brigadir J juga ajudan kadiv Propam yang ditugasi menjadi sopir pribadi Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Sebagaimana yang diberitakan jpnn.com, kedua polisi itu konon terlibat baku tembak setelah Brigadir J masuk ke kamar Putri dan melakukan pelecehan seksual disertai penodongan pistol terhadap istri Ferdy Sambo itu.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyebut timnya masih mendalami unsur ancaman terhadap Bharada E. "Kami masih mendalami soal itu," ucap Edwin Partogi.

Menurut Edwin, tim LPSK kembali akan meminta keterangan Bharada E dan memeriksa psikologisnya. Dari wawancara yang sudah dilakukan dengan Bharada E, apa yang diceritakan kepada LPSK?

"Jadi, keterangan sebelumnya itu menyangkut peristiwa dan rangkaian sebelum peristiwa, dan setelah peristiwa," ungkap Bang Edwin.

Sesuai ketentuan, pemohon perlindungan dari LPSK memang harus memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya menceritakan kronologi peristiwa hukum yang dialaminya. Kemudian, pelapor mesti menjelaskan apa posisinya dalam peristiwa hukum tersebut.

"Terus, menyampaikan kronologi peristiwa pidana itu seperti apa, termasuk juga kalau ada ancaman-ancaman itu seperti apa?" ujar Edwin.

Kalaupun Bharada E merasa terancam, katanya, tim LPSK masih harus mendalaminya kembali. Termasuk memeriksa psikologis pemohon. "Kami harus tanya psikolog dahulu, asesmen psikologis soal kondisi psikologinya. Kalau soal ancamannya, itu harus kami dalami lagi dari yang bersangkutan (Bharada E)," tutup Edwin Partogi. (*)

Sumber: