Bharada E Tembak Mati Brigadir J Tapi Justice Collaborator, Ketua LPSK: Haknya Adalah Dapat Penghargaan

Bharada E Tembak Mati Brigadir J Tapi Justice Collaborator, Ketua LPSK: Haknya Adalah Dapat Penghargaan

--

JAKARTA, radartegal.com - Perlindungan kepada tersangka Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tetap akan diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kepastian itu diungkapkan Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo.

Pemberian perlindungan itu akan tetap diberikan kendati berkas perkara pembunuhan Brigadir J sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Menurut Hasto, perlindungan kepada Bharada E tetap diberikan karena memang hal itu menjadi tugas LPSK.

"Kami selalu lakukan pendampingan pada yang bersangkutan. Karena apa? Perlindungan itu kan memang dari LPSK," kata Hasto, Minggu 21 Agustus 2022.

Usai menghadiri kegiatan Hari Internasional untuk Peringatan dan Penghormatan bagi Korban Terorisme di Hotel Shangri-La, Jakarta, Hasto mengatakan, sebagai kolaborator keadilan atau justice collaborator (JC), Bharada E berhak mendapatkan perlakuan khusus dari aparat penegak hukum. Baik kepolisian maupun Kejaksaan.

Ditambahkan Hasto, tidak hanya pemisahan berkas perkara dengan pelaku lainnya, Bharada E juga memperoleh hak pemisahan tempat penahanannya. "Terakhir, haknya adalah mendapatkan penghargaan. Nah, kalau penghargaan ini nanti tentu saja dari putusan hakim."

Karenanya, Hasto berharap, hakim dapat memperhatikan rekomendasi justice collaborator dari LPSK kepada Bharada E. Sementara itu, terkait perlindungan kepada keluarga Bharada E, Hasto menyebut, sampai saat ini LPSK belum menerima permohonan tersebut.

"Kami juga sudah coba kontak dan kami tanyakan pada Bharada E. Kalau memang yang bersangkutan meminta perlindungan, akan kami lakukan," tambahnya sebagaimana dilansir radartegal.com dari antara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana pada Jumat (19/8) menyatakan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas tahap I tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

"Keempat orang tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP," kata Ketut.

Ketut menjelaskan, setelah pelimpahan berkas perkara tersebut, jaksa peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari akan meneliti berkas untuk menentukan apakah dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P-18).

"Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh undang-undang, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," ujar Ketut. (*)

Sumber: