Pistol Glock 17 untuk yang Dipakai Bharada E untuk Tembak Mati Brigadir J Milik Ajudan Istri Ferdy Sambo

Pistol Glock 17 untuk yang Dipakai Bharada E untuk Tembak Mati Brigadir J Milik Ajudan Istri Ferdy Sambo

--

JAKARTA - Satu per satu fakta misteri pembunuhan terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mulai terkuak. Di antaranya adalah pistol Glock 17 yang digunakan untuk mengeksekusinya.

Pistol jenis Glock 17 sendiri konon adalah senjata api yang hanya dmiliki 'raja-raja' atau polisi berpangkap ajun komisaris polisi (AKP) ke atas. Hanya saja, menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pistol yang dipakai Bharada E untuk menembak Brigadir J adalah milik Bripka Ricky Rizal alis Bripka RR.

Kapolri mengungkapkannya saat konferensi pers penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (9/8) malam. Kapolri menjelaskan pistol itu dipakai Bharada E untuk menembak Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu.

“Penembakan terhadap Brigadir J dilakukan atas perintah Saudara FS dengan menggunakan senjata milik Saudara Brigadir R,” kata Jenderal Listyo di Bareskrim Polri, Selasa (9/8).

Sebelumnya, polisi menyebut dua jenis pistol dalam kasus itu, yakni Glock 17 dan HS 9. Selain Irjen Sambo, empat tersangka lain di kasus itu ialah Bharada Richard Eliezer alias Bharada RE, Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR, dan KM.

Peran Para Pelaku Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membeberkan peran keempat tersangka tersebut. Komjen Agus menyebut Bharada Eliezer melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J.

Lalu, tersangka Brigadir RR dan KM membantu dan menyaksikan penembakan korban. “Irjen Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak,” ucap Agus di Bareskrim Polri, Selasa.

Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Sementara Bharada Eliezer dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (*)

Sumber: