Mulai 17 Juli, Pelaku Perjalanan yang Mau Naik Pesawat, Kereta Api, Maupun Kapal Laut Wajib Sudah Dibooster

Mulai 17 Juli, Pelaku Perjalanan yang Mau Naik Pesawat, Kereta Api, Maupun Kapal Laut Wajib Sudah Dibooster

--

JAKARTA - Persyaratan wajib vaksin booster atau vaksinasi dosis ketiga bagi pelaku perjalanan dalam negeri per, Minggu (17/7), sudah resmi diterapkan pemerintah. Penerapan kebijakan itu menyusul peningkatan kembali tren kasus harian Covid-19 hingga 1.000 kasus per hari. 

Kebijakan persyaratan ini berlaku untuk semua jenis moda transportasi. Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, beleid itu mengacu pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21/2022 dan Nomor 22/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

"Secara umum, yang diatur di dalam SE tersebut, yakni Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, dan darat, baik menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia," kata Adita, Minggu (17/7). 

Berikut ini ketentuan persyaratan bagi pelaku perjalanan yang berlaku untuk semua jenis moda transportasi:

Pertama, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster, TIDAK wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Kedua, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua, WAJIB menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam.

Bisa juga pelaku perjalanan itu melakukan perjalanan bila mereka bisa memberikan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. Vaksinasi dosis ketiga bagi PPDN ini dapat dilakukan on site saat keberangkatan.

Ketiga, PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Selain itu, PPDN dalam kelompok ini juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Kelima, PPDN dengan usia enam hingga 17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Keenam, PPDN dengan usia di bawah enam tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, tetapi wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (*)

Sumber: fin.co .id