3 Pengunjung Karaoke Miliknya Tewas, Ayu Ting Ting Dilaporkan ke Polisi
Ayu Ting Ting (foto: antara)--
BENGKULU - Tewasnya tiga pengunjung karena mengonsumsi minuman keras (miras) di tempat karaoke miliknya di Kota Bengkulu, membuat Ayu Ting Ting terkena getahnya. Pedangdut asal Depok, Jawa Barat (Jabar) itu dilaporkan ke polisi.
Ayu Ting Ting dipolisikan, karena karaoke tersebut atas nama pemilik Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting. Hal itu diungkapkan kuasa hukum pelapor, Reno Andriansyah, yang melaporkan janda satu anak itu dengan pasal pidana 359 KUHP.
"Di sini kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting dan pemilik tempat usaha beserta manajemen karaoke ATT. Dengan dugaan tindak pidana 359 KUHP yaitu kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," kata Reno Andriansyah, Jumat (8/7).
Ayu Ting Ting dilaporkan, ungkap Reno, terkait pengawasan dan SOP manajemen di tempat karaoke. "Bagaimana pengawasan dari Ayu Rosmalina pada SOP tempat karaoke tersebut. Atau bagaimana pengawasan terhadap makanan dan minuman dari luar bisa masuk ke tempat hiburan tersebut," ucap Reno.
Menurut Reno, bisa masuknya minuman keras tersebut ke tempat karaoke diduga karena adanya kelalaian dari pihak manajemen. Dalam aturan karaoke tersebut, pengunjung tidak diperbolehkan membawa minuman dari luar, jika diperbolehkan maka harus dikenakan biaya tambahan dan tanpa pengecekan.
"Kami telah memegang saksi kunci yaitu saksi S yang merupakan teman korban yang jugaikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," ujarnya.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno membenarkan adanya laporan keluarga korban ke Mapolda Bengkulu. "Ya memang benar ada laporan dari orang tua korban terhadap Ayu dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu ke Mapolda," tutup Sudarno.
Pemkot Bengkulu pun sebelumnya sudah menghentikan izin sementara lokasi hiburan tempat karaoke milik Ayu Ting Ting di Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu, usai dua pendamping lagu (PL) meninggal dunia di lokasi tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Bengkulu Eko Agusrianto menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk menghentikan sementara aktivitas di tempat hiburan tersebut, serta penghentian sementara tempat hiburan tersebut hingga sampai batas waktu yang tidak ditentukan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: