Video Aceh Siapkan Haji Sendiri Viral di Media Sosial, Kemenag: Framing Jahat!

Video Aceh Siapkan Haji Sendiri Viral di Media Sosial, Kemenag: Framing Jahat!

Seorang anggota Komisi VIII DPR dalam sebuah video menyebut bahwa Aceh sedang mempersiapkan diri untuk mengelola haji secara tersendiri, alias lepas dari tata kelola yang dilakukan oleh Kementerian Agama.

Penggalan video yang berisi persiapan haji tanah air itu viral di media sosial dan membuat heboh warganet.

Namun, Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo memastikan informasi bahwa Aceh sedang mempersiapkan haji secara tersendiri, lepas dari penyelenggaraan yang dilakukan Kemenag adalah tidak benar alias disinformasi.

“Tidak benar Aceh sedang siapkan haji sendiri, lepas dari Kemenag. Itu disinformasi,” tegas Wibowo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/6).

Penggalan pernyataan tersebut diketahui digabung dengan potongan video ceramah Ustaz Abdul Shamad yang membahas tentang dana haji.

Sementara pada salah satu bagian layar, ada gambar Menag Yaqut Cholil Qoumas dengan tulisan “DANA HAJI KURANG RP.1,5T, KEBERANGKATAN CJH TERANCAM BATAL!!! KOK BISA !!!???”.

Menurutnya, disinformasi seputar jemaah haji Aceh ini mencuat pada Juni 2020, persisnya tidak lama setelah pengumuman pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia saat itu. 

Disinformasi ini muncul seiring adanya berita di salah satu media online dengan judul "Aceh Bisa Lobi Arab Saudi Dapat Kuota Haji Sendiri". Disinformasi ini juga telah diulas oleh kominfo.go.id dalam rubrik Hoaks pada 18 Juni 2020.

Padahal, berita itu berisi harapan dari salah satu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Muhammad Fadhil Rahmi agar Pemerintah Aceh memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 untuk melobi Arab Saudi agar memberikan kuota haji secara terpisah kepada Aceh, di luar kuota nasional.

“Dalam berita itu tidak ada kalimat bahwa jemaah Aceh tetap bisa menunaikan ibadah haji,” jelas Wibowo.

Apalagi, lanjutnya, pengumuman pembatalan keberangkatan jemaah haji pada tahun 2020 juga bersifat nasional. 

Menteri Agama kala itu, Fachrul Razi mengatakan, telah melayangkan surat resmi ke pemerintah Arab Saudi soal pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia 2020.

Surat yang dikirim pada 9 Juni 2020 itu tidak hanya berisi pemberitahuan pembatalan jemaah, melainkan juga permintaan agar Saudi tidak menerbitkan visa kunjungan dalam bentuk apapun bagi WNI. 

Sebab, pembatalan keberangkatan jemaah haji 2020 berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali.

Sumber: