Sering Tidur di Rumah pada Sabtu dan Minggu, Bocah 10 Tahun Digarap Paman

Sering Tidur di Rumah pada Sabtu dan Minggu, Bocah 10 Tahun Digarap Paman

Atas perbuatannya, SB disangkakan Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar,” pungkas Ardhie dikutip dari Jawapos.com. (ima/rtc)

Sumber: