Sering Tidur di Rumah pada Sabtu dan Minggu, Bocah 10 Tahun Digarap Paman
Atas perbuatannya, SB disangkakan Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar,” pungkas Ardhie dikutip dari Jawapos.com. (ima/rtc)
Sumber: