Jadi Crazy Rich, Doni Salmanan Menjadikan Penipuan Berkedok Investasi Ilegal sebagai Pekerjaan
![Jadi Crazy Rich, Doni Salmanan Menjadikan Penipuan Berkedok Investasi Ilegal sebagai Pekerjaan](https://radartegal.disway.id/ll/2203/images-2.f1h.jpeg)
Pihak kepolisian menyebut pria asal Bandung, Doni Salmanan terancam hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun.
Doni Salmanan disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (jawapos/fajar)
Sumber: