Meski Terdaftar di DTKS, Wawalkot Tegal Tak Layak Terima Bansos dan Tak Rugikan Negara

Meski Terdaftar di DTKS, Wawalkot Tegal Tak Layak Terima Bansos dan Tak Rugikan Negara

Kendati namanya masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Wakil Wali Kota Tegal Muhammad Jumadi tidak menerima bantuan apapun. Sehingga tidak menyebabkan kerugian negara. 

Kepala Dinas Sosial Kota Tegal Bajari mengatakan dari hasil koordinasi dan klarifikasi antara pihaknya dengan Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial Republik Indonesia, nama Muhamad Jumadi sama sekali tidak menerima bansos. Sehingga tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan. 
 
"Bahwa persoalan ini merupakan kesalahan sistem dari pusat, itu tidak benar. Bapak Muhamad Jumadi sama sekali tidak menerima bansos sehingga tidak ada kerugian negara," katanya. 

BACA JUGA: Namanya Masuk Daftar Penerrima Bansos, Wawalkot Tegal: Ya Tentunya Lucu, Semalam Saya Cek Sendiri

Menurut Jumadi, pihaknya juga sudah menindaklanjuti dengan segera mengunggah surat pengesahan Wali Kota Tegal atas verifikasi ketidaklayakan bansos itu.

Kemudian, dalam koordinasi dan klarifikasi di Pusat Data Informasi Kementerian Sosial RI, dilakukan penelusuran data atas nama Muhamad Jumadi. Ternyata, itu sudah ada di DTKS 2020 dengan kode wilayah luar Kota Tegal. 

"Kemudian pada saat Kota Tegal melakukan verifikasi kelayakan dan pengesahan pada 2 April dan 18 Mei 2021, data tersebut belum masuk DTKS," ungkapnya. 

Selanjutnya, kata Bajari, pada saat Kementerian Sosial melakukan pemadanan NIK dengan data kependudukan, maka data disesuaikan alamatnya. Sehingga masuk dalam DTKS Kota Tegal pada Juni 2021. 

Bajari menambahkan, pada saat penyaluran BPNT, di masa PPKM pada Desember 2021, Kota Tegal melakukan koreksi atas data anomali dan melakukan verifikasi kelayakan. Dengan meminta pihak kelurahan untuk mencermati status penerima bansos. 

"Sehingga, telah dinyatakan Muhamad Jumadi tidak layak menerima bansos," pungkasnya. (muj/zul)

Sumber: