Pungut Sesuatu usai Mengitari Pohon Tiga Kali, Pria Ini Disergap Polisi
Usai mengitari pohon sebanyak tiga kali sebelum mengambil bungkusan plastik hitam yang ternyata berisi 1,08 kilogram ganja, seorang pria diserap polisi.
Pria berinisial MD (37) warga Kelurahan Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang itu akhirnya ditangkap pihak kepolisian setelah didapati gerak-geriknya mencurigakan.
Dikutip dari JPNN, Wakapolresta Malang Kota AKBP Denny Heryanto mengutarakan, sebelum penangkapan itu, warga sekitar tempat kejadian di Jalan Yulius Usman, Klojen, Kota Malang mencurigai gelagat pelaku.
“Sebelum diketahui mengambil ganja seberat 1,08 kilogram, tersangka sempat mengitari dan mencari di sekitar pohon sebanyak tiga kali sehingga warga curiga,” katanya, Rabu (9/2).
Syahdan, AZ selaku saksi melaporkan hal tersebut kepada aparat berwajib. Tak lama, polisi langsung terjun ke lapangan dan melakukan pencarian.
“Laporannya memang dugaan transaksi narkoba,” ucap AKBP Denny.
Selang 3 jam dari laporan tersebut, pihak kepolisian berhasil menangkap MD tidak jauh dari TKP.
“Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah timbangan elektrik dan seplastik berisi narkotika jenis ganja serta satu buah handphone milik tersangka,” ucapnya.
Pada pemeriksaan awal, tersangka MD mengaku bahwa ganja tersebut akan dikonsumsi pribadi.
“Digunakan sendiri,” ucap tersangka singkat kepada wartawan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 Ayat 1 UU 35/2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan terlama dua belas tahun. (Rtc/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: