Ibunya Dirawat, ABG 14 Tahun Lima Kali Disetubuhi Satpam, Salah Satunya di Area Rumah Sakit
Sungguh bejat apa yang dilakukan satpam di salah satu rumah sakit (RS) di Bandung, Jawa Barat ini. Dia tega-teganya menyetubuhi atau memperkosa anak pasien berkali-kali saat ibu korban dirawat.
Dia pun harus mempertanggungjawabkan perbuatan tak senonohnya itu, usai ditangkap polisi. Bejatnya lagi, aksi yang dilakukan satpan bernama Asep Wisnu Sugiarto (40) itu dilakukan sejak Oktober hingga Desember 2021 lalu.
Tak hanya sekali, oknum satpam itu diduga sudah lima kali mencabuli anak baru gede berusia 14 tahun itu. Celakanya lagi perbuatan itu dilakukan di ruang rawat inap rumah sakit, selain di tempat kos pelaku.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Rudi Trihandoyo di Mapolrestabes Bandung mengatakan kasus bermula saat korban menemani ibunya yang tengah di rawat di rumah sakit.
Saat itu, pelaku kemudian mengajak korban yang masih di bawah umur berkenalan, setelahnya mereka pun menjalin kasih asmara. Pelaku lalu melakukan bujuk rayu kepada korban hingga berujung terjadinya persetubuhan.
“Modusnya dibujuk, mengiming-imingi. Anak tersebut ikut terhanyut kemudian dilakukan persetubuhan,” ujarnya, Jumat (4/2).
Di hadapan penyidik, tersangka mengaku sudah lima kali melakukan hubungan badan dengan korban di sejumlah tempat. Salah satunya dilakukan di area rumah sakit, ketika ibu korban tengah dirawat.
“Di salah satu tempat rumah sakit. (Ibunya) lagi dirawat, kemudian dia melakukan itu. Sudah lima kali,” ungkap Kasat Reskrim.
Kasus ini akhirnya terbongkar, saat kakak korban yang secara tak sengaja mendapati chat tak senonoh di ponsel korban. Tak terima dengan apa yang terjadi dengan adiknya, keluarga korban pun melaporkan kasusnya ke polisi.
"Kakak yang curiga dengan isi percakapan di HP korban, kemudian melapor ke ibunya. Selanjutnya, orang tua melapor ke kami (Satreskrim Polrestabes Bandung)," ujar Rudi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Jo 76 D Jo pasal 82 Jo E UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan dari UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara. (zul/rtc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: