Dua Mantan Anak Buah Ahok Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Cengkareng

Dua Mantan Anak Buah Ahok Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Cengkareng

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat oleh penyidik Bareskrim Polri.

Kasus ini terkait dengan proses pembelian lahan seluas 4,69 hektare dan 1.137 meter persegi untuk pembanguna rumah susun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI pada tahun anggaran 2015 lalu. Hal itu diungkapkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

“Dua tersangka atas nama S dan RHI,” kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/2).

S merupakan Sukmana yang pada saat itu anak buah Basuki Tjahja Purnama alias Ahok saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Saat itu Sukmana adalah Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sedangkan RHI yakni Rudy Hartono merupakan terdakwa kasus korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur (Jaktim).

“Diduga telah terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan tanah seluas 4,69 hektar dan 1.137 meter persegi di Kecamatan Cengkareng Jakarta yang merupakan perbuatan melawan hukum, karena bertentangan dengan ketentuan dan penmdoman pengadaan tanah pemerintah sebagaimana diatur dalam UU 2/2012 dan Perpres 40/2014 atas perubahan Perpres 71/2012,” beber Ramadhan.

“Adanya aliran penerimaan uang (kickback) dari pihak Kuasa Penjual kepada oknum pejabat pengadaan dan pejabat lain terkait proses pengadaan tanah, yang telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain," tambah Ramadhan menekankan.

Dalam kasus ini, lanjut Ramadhan, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya merupakan dokumen girik, dokumen persyaratan penerbitan SHM, warkah terkait tanah Cengkareng, dokumen proses pengadaan tanah, dan dokumen proses pembayaran tanah.

"Obyek tanahnya diduga sebagian atau seluruhnya dalam kondisi bermasalah, dan atau SHM-nya diduga hasil rekayasa, sehingga tidak dapat dikuasai, dimiliki dan dimanfaatkan sepenuhnya yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," jelas Ramadhan.

Selain itu, tim penyidik juga turut menyita uang tunai dari sejumlah pihak sebesar Rp1,4 miliar dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Rinciannya, dari mantan Kasie Pemerintahan dan Trantib Kecamatan Cengkareng, M Shaleh sebesar Rp161 juta dan dari mantan Camat Cengkareng Tahun 2011-2014 Junaidi sebesar Rp500 juta.

"Dan uang sebesar Rp790 juta dari Camat Cengkareng Tahun 2014-2016, Mas'ud Effendi," jelasnya. (rmol/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: