Pastikan Hadir di Bareskrim Hari Ini, Edy Mulyadi Sudah Bawa Pakaian dan Peralatan Mandi
Jika saat panggilan pertama, Jumat (28/1) lalu, Edy Mulyadi belum bisa datang, kali ini wartawan senior itu memastikan tidak akan mangkir di pemanggilan uang kedua, Senin (31/1) hari ini.
Edy Mulyadi dipanggil penyidik Bareskrim Polri, terkait kasus dugaan ujaran kebencian. Ya, rencananya Edy Mulyadi akan diperiksa sebagai saksi terlapor hari ini.
Pengacara Edy Mulyadi, Herman Kadir pun memastikan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik. Bahkan, Herman Kadir juga mengungkap bahwa kliennya sudah mempersiapkan diri.
“Insyaallah hadir. Pak Edy juga sudah siap, bawa pakaiannya dan peralatan mandinya,” ungkap Herman Kadir dikutip dari Antara, Senin (31/1).
Sementara, pengacara Edy Mulyadi, Juju Purwanto memastikan bahwa kliennya tidak akan mangkir lagi. Berdasarkan informasi, Sekjen GNPF Ulama itu dijadwalkan diperiksa pada pukul 10.00 WIB.
“Hari ini Edy Mulyadi akan hadir ke Bareskrim Polri memenuhi panggilan pemeriksaan,” kata Juju, Senin (31/1).
Ia juga memastikan kliennya akan didampingi oleh tim pengacara. “Kami akan mendampingi pemeriksaan,” ujar dia.
Sebelumnya, Herman Kadir menyatakan kliennya akan diperiksa sebagai saksi dan tidak akan mangkir lagi seperti panggilan pertama. “Enggak bakal ada halangan. Insyaallah siap hadir. Ya, karena kami anggap panggilan yang kedua ini sudah sesuai prosedur,” kata Herman, Minggu (30/1).
Herman juga menyatakan, pihaknya tidak akan meminta perlindungan Dewan Pers jika besok kliennya tidak ditahan. “Tapi kalau sudah dilakukan penahanan, ya kita kirim surat (perlindungan ke Dewan Pers),” tutur Herman.
Pada Jumat (28/1), Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto mengeluarkan pernyataan tegas terkait Edy Mulyadi yang hari itu mangkir. Komjen Agus menyatakan, bahwa penyidik sangat paham proses hukum dan mekanisme yang berlaku.
“Penyidik tahu apa yang harus mereka kerjakan, agenda penyidikan kan sudah mereka susun,” tuturnya kala itu.
Mantan Kapolda Sumatera Utara itu memastikan, untuk kasus Edy Mulyadi, akan selalu bekerja berdasarkan proses hukum dan mekanisme yang berlaku. Bahkan, Komjen Agus memastikan pihaknya akan melakukan jemput paksa terhadap Edy Mulyadi.
Itu jika Edy tetap mangkir dari pemanggilan kedua nantinya. “Kalau enggak datang lagi (panggilan kedua), ya kami panggil ketiga dengan perintah membawa (jemput paksa),” tegasnya.
Surat panggilan kedua kepada Edy Mulyadi sebagai saksi untuk dimintai keterangannya telah dilayangkan Badan Reserse Kriminal (Bareskri) Polri. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membenarkan hal itu, Jumat (28/1).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: