Indonesia Tidak Lagi Masuk Negara Berstatus Merah, Tapi Vaksin Sinovac Tak Diakui di Inggris
Kedutaan Besar Inggris memastikan Indonesia resmi dikeluarkan dari daftar merah (red list) negara yang dilarang masuk ke Inggris mulai Senin (11/10) nanti.
Dengan demikian, semua pendatang dari Indonesia (WNI) dapat masuk ke Inggris, tanpa harus dikarantina di hotel yang dikelola pemerintah.
"Layanan visa asing akan segera dapat memproses aplikasi visa untuk kunjungan, bukan hanya yang memiliki hak tinggal," tulis Kedutaan Besar Inggris di akun Facebook, Jumat (8/10).
Selain itu, kata Kedubes, Indonesia disebutkan juga sebagai satu dari 37 negara baru yang akan mengakui sertifikat vaksin dari Inggris.
"Ini berarti mereka yang memiliki visa yang valid akan memasuki Inggris, dan akan memiliki status divaksinasi," ujarnya.
Vaksin yang memenuhi syarat di Inggris antara lain, AstraZeneca, Pfizer-BioNTech, Moderna, dan Johnson&Johnson. Inggris memperbolehkan untuk mencampur dosis vaksin di atas.
"Vaksin lain saat ini tidak diakui, jadi mereka yang tidak divaksinasi dengan vaksin yang disetujui Inggris harus mengikuti aturan non-vaksinasi," terangnya.
Selain itu, WNI yang ingin ke Inggris harus memesan dan membayar tes Covid-19 hari ke-2. Uji Covid-19 dilakukan setelah tiba di Inggris.
Pelancong juga wajib melengkapi formulir pencari lokasi untuk diisi dalam 48 jam sebelum tiba di Inggris. (fin/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: