Covid-19 Mengganas, Pelaku Usaha di Obyek Wisata Guci Semakin Terpuruk
Para pelaku usaha di kawasan Obyek Wisata Guci, Bumijawa, Kabupaten Tegal semakin terpuruk. Hal itu setelah Surat Edaran Bupati Tegal Nomor 443.5/B-896 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Gerakan Kabupaten Tegal Bangkit Melawan Covid-19.
Salah satu pedagang pisang di Obyek Wisata Guci, Ipah (40), Jumat (25/6) mengatakan, katanya Surat Edaran (SE) itu merupakan tindak lanjut dari hasil rapat evaluasi pelaksanaan Gerakan Kabupaten Tegal Bangkit Melawan Covid-19 yang dilaksanakan pada Selasa (22/6).
Salah satu butir SE Bupati itu yakni tentang penutupan sementara obyek wisata milik Pemerintah Kabupaten Tegal, milik masyarakat maupun milik pemerintah desa atau BUMDes yang diperpanjang sampai 5 Juli 2021.
Perpanjangan penutupan itu dinilai para pelaku usaha di Obyek Wisata Guci sangat merugikan mereka.
"Kami merasa sangat dirugikan dengan perpanjangan penutupan Guci yang dilakukan secara mendadak. Praktis, kami mengalami kerugian hingga Rp3,7 juta karena sudah terlanjur membeli pisang," katanya.
Dirinya bersama pelaku usaha lain, tambah Ipah, tahunya hari Kamis (24/6) dibuka. Jadinya terlanjur belanja pisang lumayan banyak. Ternyata tutupnya diperpanjang.
Sejak penutupan pertama, kerugian mencapai Rp100 ribu per hari. Dirinya berharap, bupati membuka kembali Obyek Wisata Guci. Hal itu karena keluarganya hanya mengandalkan penghasilan dari berjualan pisang.
"Bu Umi, tolong dengarkan keluhan kami para pedagang. Mohon Guci tetap dibuka saja," tambahnya.
Sementara itu, Kepala UPTD Pariwisata Guci Achmad Abdul Khasib, mengaku tetap patuh terhadap kebijakan pimpinan atas adanya SE Bupati tersebut. Dirinya juga mengaku telah menemui 6 orang perwakilan paguyuban pedagang Guci yang mengeluhkan tentang SE Bupati.
Keluh kesah mereka didengar dan nanti akan disampaikan ke pimpinan. Dirinya tidak menampik, dengan adanya kebijakan perpanjangan penutupan, dampaknya sangat luar biasa. Terutama perekonomian warga di kawasan tersebut.
Pedagang minta perhatian dari pemda. Ketika ditutup harus dipenuhi kebutuhan dasarnya dengan bantuan.
"Ini sampaikan juga. Itukan kebijakannya pimpinan, kami hanya menyalurkan ke pimpinan," ujarnya. (guh/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: