Kabupaten Tegal Zona Merah Lagi, Guci, Alun-alun, dan Trasa Ditutup 14 Hari

Kabupaten Tegal Zona Merah Lagi, Guci, Alun-alun, dan Trasa Ditutup 14 Hari

Lonjakan kasus Covid-19 sejak 18 Mei lalu, kembali menjadikan Kabupaten Tegal zona merah atau tingkat risiko penularan tinggi Covid-19. Bahkan, saat ini rerata penambahan kasus aktifnya mencapai 60 kasus baru per harinya.

Untuk mengantisipasi ledakan kasus Covid-19, Pemkab Tegal bergerak cepat dengan menutup sejumlah tempat wisata dan fasilitas umum lainnya. Rencananya penutupan akan dilakukan 14 hari ke mulai, Kamis (10/6) hari ini, hingga, Rabu (23/6) mendatang.

Kepastian itu diungkapkan Wakil Bupati Tegal Sabilillah Ardie usai memimpin apel pencanangan Gerakan Kabupaten Tegal Bangkit Melawan Covid-19 di Lapangan Upacara Kantor Bupati Tegal, Rabu (9/6) kemarin.

Tak hanya itu, Ardie menambahkan, Pemkab Tegal juga akan juga memperberat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) dengan menambah jumlah denda hingga Rp100 ribu untuk individu. Sementara bagi pelaku usaha mikro bisa dikenai denda sampai Rp200 ribu, pelaku usaha kecil dan menengah Rp1 juta, dan usaha berskala besar Rp5 juta.

"Selain sanksi administratif berupa denda, tidak tertutup kemungkinan mereka yang kedapatan melanggar lebih dari satu kali akan mendapat teguran atau peringatan hingga penutupan tempat usaha," kata Ardie.

Sanksi sudah mulai diterapkan, Selasa (8/6) lalu, bersamaan ditetapkannya Peraturan Bupati Tegal Nomor 42 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal.

Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal, Jaenal Dasmin mengatakan, Pemkab Tegal juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Tegal Nomor 443.5/B.848 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Gerakan Kabupaten Tegal Bangkit Melawan Covid-19.

SE tersebut, rinci Jaenal, mengatur sejumlah ketentuan tentang rencana penutupan sementara obyek wisata milik Pemkab Tegal, masyarakat, maupun pemerintah desa. Sejumlah fasilitas umum juga akan ditutup 14 hari ke depan.

Antara lain Alun-alun Hanggawana Slawi, Taman Rakyat Slawi Ayu (Trasa), Taman Bungah, Alun-alun di depan rumah dinas bupati, dan tempat umum lainnya yang berpotensi menciptakan kerumunan. Sedangkan pasar tradisional tetap dibuka dengan pengawasan ketat penerapan prokesnya.

Jaenal menambahkan SE itu juga mengatur tentang pembatasan jam operasionalisasi mal, pasar swalayan, toko modern, restoran, rumah makan cafe, warung lesehan, angkringan, dan sejenisnya. Tempat-tempat itu diizinkan membuka usahanya sampai pukul 21.00 WIB.

Tetapi, mereka diperkenankan melayani tamu hingga pukul 23.00 WIB untuk pesan antar, tidak dikonsumsi di tempat. Satgas Covid-19 akan menghentikan sementara pemberian rekomendasi pelaksanaan kegiatan hajatan, sosial, dan keagamaan hingga 23 Juni mendatang.

Hanya saja, Satgas Covid-19 tetap mentoleransi pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang sudah direkomendasi Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal sebelum SE Gerakan Kabupaten Tegal Bangkit Melawan Covid-19 diterbitkan. (guh/zul)

Sumber: