Polisi Resmi Berlakukan Aturan Tilang Baru, Ini Poin-poin yang Dijadikan Dasar Sanksinya

Polisi Resmi Berlakukan Aturan Tilang Baru, Ini Poin-poin yang Dijadikan Dasar Sanksinya

Peraturan Kepolisian (Perpol) 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) telah berlaku sejak 19 Februari 2021 lalu. Dalam Perpol ini diatur perihal aturan tilang terbaru dan memecah SIM C menjadi tiga golongan.

Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengatakan aturan telah berlaku sejak 19 Februari 2021 lalu. Selain mengatur pelanggaran Perpol juga memecah SIM C menjadi tiga golongan, dan penambahan syarat pembuatan dengan lampiran fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi.

"Betul adanya bahwa Perpol tersebut sudah resmi ditandangani pada Februari 2021 lalu, yang artinya telah ditetapkan dan resmi berlaku. Namun, saat ini ada masa sosialisasi terkait aturan tersebut dengan waktu minimal 6 bulan usai diterbitkan. Jadi jelas ya, Perpolnya memang telah berlaku sekarang ini," katanya dalam keterangannya, Kamis (3/6).

Menurutnya, Polri akan menerapkan tilang (bukti pelanggaran) terbaru. Nantinya pelanggar akan dikenai sanksi poin dengan jumlah besaran yang berbeda-beda.

Surat Izin Mengemudi (SIM) pelanggar akan dicabut bila poin sanksinya tinggi. Adapun jenis-jenis pelanggaran dan jumlah poin yang akan diterima pelanggar tercantum dalam pasal 35.

- Pelanggaran yang mendapat lima poin:

1. Tidak memiliki SIM - Pasal 281 jo ayat 1

2. Berkendara atau mengemudi tidak konsentrasi - Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1),

3 Kendaraan bermotor (ranmor) beroda empat atau lebih tidak dilengkapi persyaratan teknis - Pasal 285 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (2)

4. Ranmor beroda empat atau lebih tidak laik jalan Pasal 286 jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (3),

5. Melanggar aturan perintah, rambu atau marka jalan - Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c,

6. Langgar aturan perintah atau larangan alat pemberi isyarat lalu lintas - Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf b,

7. Langgar aturan gerakan lalu lintas - Pasal 287 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c,

8.Ranmor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan Parkir -Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) huruf d,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: