Polisi Resmi Berlakukan Aturan Tilang Baru, Ini Poin-poin yang Dijadikan Dasar Sanksinya
kendaraan - Pasal 307, dan
11. Mengemudikan ranmor umum tanpa izin - Pasal 308
- Pelanggaran yang mendapat 1 poin:
1. Perilaku yang mengganggu fungsi rambu, marka jalan, alat pemberi isyarat, fasilitas pejalan kaki, alat pengaman pengguna jalan - Pasal 275 ayat (1),
2. Ranmor umum dalam trayek tak singgah di terminal - Pasal 276,
3. Ranmor tanpa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan p3k - Pasal 278,
4. Pengemudi tidak patuhi petugas kepolisian di jalan - Pasal 282,
5. Mengemudikan sepeda motor tak laik jalan- Pasal 285 ayat (1),
6. Melanggar aturan gerakan lalu lintas, parkir, tak memberi hak utama ranmor yang dapat prioritas, langgar aturan bergandengan dan penampatan dengan kendaraan lain - Pasal 287 ayat (3), (4), (6) ,
7. Tidak bisa menunjukan SIM yang sah - Pasal 288 ayat (2),
8. Tidak menggunakan sabuk pengaman - Pasal 289,
9. Tak pakai helm untuk ranmor selain sepeda motor tanpa rumah-rumah Pasal 290,
10. Pengendara dan penumpang sepeda motor tanpa helm - Pasal 291,
11. Berboncengan sepeda motor lebih dari 2 orang - Pasal 292,
12. Tidak menyalakan lampu ranmor di malam hari dan sepeda motor di siang hari - Pasal 293,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: