Polisi Resmi Berlakukan Aturan Tilang Baru, Ini Poin-poin yang Dijadikan Dasar Sanksinya

Polisi Resmi Berlakukan Aturan Tilang Baru, Ini Poin-poin yang Dijadikan Dasar Sanksinya

kendaraan - Pasal 307, dan

11. Mengemudikan ranmor umum tanpa izin - Pasal 308

- Pelanggaran yang mendapat 1 poin:

1. Perilaku yang mengganggu fungsi rambu, marka jalan, alat pemberi isyarat, fasilitas pejalan kaki, alat pengaman pengguna jalan - Pasal 275 ayat (1),

2. Ranmor umum dalam trayek tak singgah di terminal - Pasal 276,

3. Ranmor tanpa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan p3k - Pasal 278,

4. Pengemudi tidak patuhi petugas kepolisian di jalan - Pasal 282,

5. Mengemudikan sepeda motor tak laik jalan- Pasal 285 ayat (1),

6. Melanggar aturan gerakan lalu lintas, parkir, tak memberi hak utama ranmor yang dapat prioritas, langgar aturan bergandengan dan penampatan dengan kendaraan lain - Pasal 287 ayat (3), (4), (6) ,

7. Tidak bisa menunjukan SIM yang sah - Pasal 288 ayat (2),

8. Tidak menggunakan sabuk pengaman - Pasal 289,

9. Tak pakai helm untuk ranmor selain sepeda motor tanpa rumah-rumah Pasal 290,

10. Pengendara dan penumpang sepeda motor tanpa helm - Pasal 291,

11. Berboncengan sepeda motor lebih dari 2 orang - Pasal 292,

12. Tidak menyalakan lampu ranmor di malam hari dan sepeda motor di siang hari - Pasal 293,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: