Polisi Resmi Berlakukan Aturan Tilang Baru, Ini Poin-poin yang Dijadikan Dasar Sanksinya
9. Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah - Pasal 287 ayat (5) jo Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a,
10. Ranmor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain - Pasal 296 jo Pasal 114 huruf a,
11. Ranmor berbalapan di Jalan - Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b
- Pelanggaran yang mendapat 3 poin:
1. Ranmor yang dipakai di jalan dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas - Pasal 279,
2. Ranmor yang dipakai di jalan tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia - Pasal 280,
3. Ranmor tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda - Pasal 284,
4. Sepeda Motor yang dipakai di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan
yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban - Pasal 285 ayat (2),
5. Ranmor beroda empat atau lebih di Jalan tidak memenuhi persyaratan laik jalan - Pasal 286,
6. Ranmor langgar marka jalan, alat pemberi isyarat, dan batas kecepatan - Pasal 287 ayat (1), (2), dan (5),
7. Ranmor tanpa STNK dan STCK, mobil roda empat atau lebih tanpa Surat Uji Berkala dan Tanda Lulus Uji Berkala - Pasal 288 ayat (1) dan (3),
8. tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di jalan - Pasal 298,
9. Mengemudikan ranmor angkutan barang tidak memenuhi ketentuan tentang persyaratan keselamatan, pemberian tanda barang, parkir, bongkar dan muat, waktu operasi dan rekomendasi dari instansi terkait - Pasal 305,
10. mengemudikan Ranmor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: