Polisi Resmi Berlakukan Aturan Tilang Baru, Ini Poin-poin yang Dijadikan Dasar Sanksinya

Polisi Resmi Berlakukan Aturan Tilang Baru, Ini Poin-poin yang Dijadikan Dasar Sanksinya

3. Kabur saat terlibat kecelakaan dan tidak melapor - pasal 312

- Penambahan 12 poin:

1. Lalai mengemudi sehingga jadi penyebab kecelakaan dengan korban luka berat dan meninggal dunia - Pasal 310 ayat (3) dan (4)

2. Sengaja mengemudikan dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang- Pasal 311 ayat (4) dan (5).

Meski aturan tersebut sudah berlaku namun, saat ini masih dalam tahap sosialisasi yang akan berlangsung selama 6 bulan. Rencananya paling cepat diterapkan pada akhir tahun. (gw/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: