Polisi Resmi Berlakukan Aturan Tilang Baru, Ini Poin-poin yang Dijadikan Dasar Sanksinya
3. Kabur saat terlibat kecelakaan dan tidak melapor - pasal 312
- Penambahan 12 poin:
1. Lalai mengemudi sehingga jadi penyebab kecelakaan dengan korban luka berat dan meninggal dunia - Pasal 310 ayat (3) dan (4)
2. Sengaja mengemudikan dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang- Pasal 311 ayat (4) dan (5).
Meski aturan tersebut sudah berlaku namun, saat ini masih dalam tahap sosialisasi yang akan berlangsung selama 6 bulan. Rencananya paling cepat diterapkan pada akhir tahun. (gw/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: